KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang bereaksi atas jebolnya pipa retikulasi sambungan rumah (SR) di Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Apanudin bahkan mendesak Dinas Perkim untuk memblacklist (Daftar Hitam) kepada rekanan yang mengerjakan proyek yang menghabiskan anggaran Rp1,1 miliar tersebut.
Tidak bertangggung Jawab, PT. Dinda Kurnia Kencana Sakti dan CV. Buana Bhakti blacklist.
“Kalau tidak ada rasa tanggung jawab ya harus diblacklist ! Dan ke depan, perusahaan tersebut tidak diperbolehkan mendaftarkan kembali dalam tender apapun di Kota Tangerang,” kata Apanudin melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).
Menurut pria yang akrab disapa Jalu itu, Kepala Dinas Perkim Tatang Sutisna memiliki kewenangan untuk memasukan rekanan yang melaksanakan pekerjaan proyek tersebut ke dalam daftar hitam.
Terlebih, tegas Jalu, pihak kontraktor selaku pihak yang mengerjakan proyek tak memiliki rasa tanggung jawab untuk memperbaiki kebocoran hingga merugikan masyarakat.
“Dinas Perkim juga jangan lepas tangan. Ini kan menyangkut kualitas pekerjaan yang menghabiskan anggaran yang tidak sedikit. Harus ada sanksi tegas, blacklist saja kalau nggak ada tanggung jawabnya,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini pun berpendapat, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, bukan tidak mungkin muncul potensi hukum di kemudian hari. “Sekecil apapun nilainya, anggaran negara itu harus bisa dipertanggung jawabkan. Jangan sampai nanti masuk ke ranah hukum,” imbuhnya.
Jalu juga bahkan mengingatkan kepada seluruh dinas agar memberi catatan khusus terhadap perusahaan-perusahaan nakal. Agar ke depan, tidak ada lagi rekanan yang tidak memiliki tanggung jawab atas proyek pekerjaannya.
“Dan ini menjadi catatan semua dinas teknis maupun yang lainnya agar mencatat perusahaan nakal, sehingga tidak bisa lagi mengikuti tender apapun di Kota Tangerang,” tandasnya.
Semantara itu saat ingin dikonfirmasi, Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang Tatang Sutisna enggan menjawab pertanyaan wartawan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Meski nomornya dalam keadaan aktif, namun ia tak mau merespons.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan jaringan pipa retikulasi dan sambungan rumah (SR) di Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang terkesan asal-asalan.
Bagaimana tidak? Pipa retikulasi pada proyek yang baru rampung tahun lalu tersebut mengalami kebocoran hingga membanjiri beberapa rumah warga.
Sebelum jebol, proyek jaringan pipa SR kecil tersebut dikerjakan dua kontraktor, yakni PT Dinda Kurnia Kencana Sakti dengan anggaran sebesar Rp.1.171.925.000. Sementara CV Buana Bhakti mengerjakan proyek jaringan pipa besar di lokasi yang sama.
Melihat air bersih terbuang cuma-cuma, warga sekitar langsung koordinasi dengan PDAM TB Kota Tangerang agar segera melakukan perbaikan pipa jebol tersebut. Namun, PDAM tidak bisa berbuat banyak atas jebolnya pipa air bersih tersebut.
PDAM beralasan dari dua proyek tersebut hasil pekerjaan di tahun lalu tersebut belum ada serah terima pengawasan dan perbaikan dari kontraktor ke Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang kepada PDAM Tb Kota Tangerang.
Lantaran warga terus mendesak perusahaan plat merah Pemkot Tangerang itu untuk melakukan perbaikan. Akhirnya PDAM menurunkan petugas perbaikan ke lokasi air bersih yang jebol tersebut.
”Mestinya pemeliharaan perbaikan pipa jebol hingga mengalami kerusakan masih tanggung jawab dua kontraktor tersebut. Tapi fakta di lokasi, dua kontraktor tersebut terkesan lari dari tanggung jawab,” ujar Hilman Santosa Ketua Presidium Poros Tangerang Solid (Poros), Rabu (1/4/2020).