Beranda News

Soal Pungutan Daftar Ulang Jutaan Rupiah di MAN 3 Tangerang, Ini Penjelasan Ketua Komite

Ketua komite MAN 3 Tangerang, H. Arsyadi angkat bicara, Foto. Pelitabanten.com (Istimewa)
Ketua komite MAN 3 Tangerang, H. Arsyadi angkat bicara, Foto. Pelitabanten.com (Istimewa)

KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 di Kabupaten Tangerang diduga kuat memungut uang daftar ulang kepada kelas XI dan XII. Diduga pungutan tersebut nilainya sampai jutaan ..

Ketua komite MAN 3 Tangerang, H. Arsyadi angkat bicara, sekolah mengacu kepada peraturan menteri agama nomor 16 tahun 2020 tentang Komite madrasah.

“Komite madrasah mempunyai tugas mendukung
peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 komite madrasah yang menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan kebijakan dan Madrasah
2. Penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah
3. Penetapan Kriteria Madrasah
4. Pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di Madrasah, ” Ujar ketua komite kepada pelita banten. Kamis. (13/07/23).

Diketahui, para wali di MAN 3 Tangerang mempertanyakan atas pungutan yang dilakukan oleh pihak Madrasah kepada murid kelas XI dan XII. Pungutan itu diminta sebagai uang komite madrasah, untuk sarana madrasah dan kegiatan siswa yang tidak tercover oleh dana BOS. Pungutan itu bahkan mencapai Rp 2.040.000. Hal itu terdiri dari uang komite yang akan digunakan untuk sarana, pengembangan diri siswa dan sebagian untuk gaji para Pembina Ekstarkulikuler.

Baca Juga:  Polisi Sarankan Pembukaan dan Penutupan Porprov Siang Hari, Wali Kota Tangerang?

“Sekolah kekurangan untuk pendanaan sarana prasarna dan honor NON PNS, beda dengan SMAN/ yang sekolah nya ada bantuan dari BOS daerah yaitu Provinsi,” jelas M salah satu guru di MAN 3.

Masih M,”Sebenarnya MAN yang ada di kabupaten Tangerang itu yang dapat dana itu dari BOS Pusat aja, BOP itu tidak  dapat dari daerah. Untuk dana BOS yang didapat saya kurang tau, karena masing-masing sekolah berbeda. Tergantung pengajuannya,” ungkapnya.

Terkait dengan uang komite, M menjelaskan bahwa menurutnya itu urusan komite sekolah yang tidak ada campur tangan pihak MAN 3 tangerang. Menurut M, uang komite diminta untuk memenuhi kebutuhan yang tidak tercover oleh sekolah. Seperti, gaji dan sarana sekolah.

“Uang komite itu dibolehkan, jadi begini ini kan nanti pengajuannya berapa untuk anggaran pendidikan yang kurang. Misalnya untuk gaji guru honorer karena tidak bisa dari kita bisa diambil dari komite dan itu komite yang menentukan, bukan madrasah,” jelasnya.

Baca Juga:  Lomba Bertutur Tingkat Nasional, Arief: Tingkatkan Semangat Baca dengan Bertutur

Besaran uang komite sekolah itu  berdasarkan hasil rapat antara dengan komite Madrasah, sifatnya tidak dipaksakan .