KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 di Kabupaten Tangerang diduga kuat memungut uang daftar ulang kepada orang tua siswa kelas XI dan XII. Diduga pungutan tersebut nilainya sampai jutaan rupiah..
Ketua komite MAN 3 Tangerang, H. Arsyadi angkat bicara, sekolah mengacu kepada peraturan menteri agama nomor 16 tahun 2020 tentang Komite madrasah.
“Komite madrasah mempunyai tugas mendukung
peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 komite madrasah yang menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan kebijakan dan program Madrasah
2. Penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah
3. Penetapan Kriteria kinerja Madrasah
4. Pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di Madrasah, ” Ujar ketua komite kepada pelita banten. Kamis. (13/07/23).
Diketahui, para wali murid di MAN 3 Tangerang mempertanyakan atas pungutan yang dilakukan oleh pihak Madrasah kepada murid kelas XI dan XII. Pungutan itu diminta sebagai uang komite madrasah, untuk sarana madrasah dan kegiatan siswa yang tidak tercover oleh dana BOS. Pungutan itu bahkan mencapai Rp 2.040.000. Hal itu terdiri dari uang komite yang akan digunakan untuk sarana, pengembangan diri siswa dan sebagian untuk gaji para Pembina Ekstarkulikuler.
“Sekolah kekurangan untuk pendanaan sarana prasarna dan honor NON PNS, beda dengan SMAN/SMKN yang sekolah nya ada bantuan dari BOS daerah yaitu Provinsi,” jelas M salah satu guru di MAN 3.
Masih M,”Sebenarnya MAN yang ada di kabupaten Tangerang itu yang dapat dana pemerintah itu dari BOS Pusat aja, BOP itu tidak dapat dari daerah. Untuk dana BOS yang didapat saya kurang tau, karena masing-masing sekolah berbeda. Tergantung pengajuannya,” ungkapnya.
Terkait dengan uang komite, M menjelaskan bahwa menurutnya itu urusan komite sekolah yang tidak ada campur tangan pihak MAN 3 tangerang. Menurut M, uang komite diminta untuk memenuhi kebutuhan yang tidak tercover oleh sekolah. Seperti, gaji guru honorer dan sarana sekolah.
“Uang komite itu dibolehkan, jadi begini ini kan nanti pengajuannya berapa untuk anggaran pendidikan yang kurang. Misalnya untuk gaji guru honorer karena tidak bisa dari kita bisa diambil dari komite dan itu komite yang menentukan, bukan madrasah,” jelasnya.
Besaran uang komite sekolah itu berdasarkan hasil rapat antara wali murid dengan komite Madrasah, sifatnya tidak dipaksakan .