Beranda News

Soal Sampah! Satgas Pengendalian Lingkungan Satpol PP Kota Tangerang Mulai Patroli

Soal Sampah! Satgas Pengendalian Lingkungan Satpol PP Kota Tangerang Mulai Patroli
Satgas Pengendalian Lingkungan Satpol PP Kota Tangerang Mulai Lakukan Sosialisasi ke Masyarakat. Senin, (28/8). Foto Pelitabanten.com (*/Ist)

KOTA , Pelitabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus berkomitmen mewujudkan penegakan pengendalian lingkungan di Kota Tangerang.

Salah satunya, Satpol PP Kota Tangerang dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Lingkungan yang baru saja melancarkan giat Patroli dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran (SE) No. 660/8214-DLH/2023 tentang di Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi menuturkan, Satgas Pengendalian Lingkungan yang baru saja dibentuk tersebut merupakan bukti konkrit dari kontribusi Satpol PP Kota Tangerang dalam mewujudkan pengendalian lingkungan yang sehat di Kota Tangerang.

Terlebih, kontribusi ini dinilai sangat relevan dengan kondisi terkini mengenai polusi udara di Kota Tangerang yang akhir-akhir ini mengkhawatirkan.

“Menindaklanjuti arahan dari Tangerang, kami membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari tiga tim berdasarkan zona wilayah yang telah ditentukan, yakni zona timur, zona tengah, dan zona barat. Ditambah, setiap tim akan terdiri dua dan dua tenaga administrasi, sehingga setiap tim tersebut diharapkan mampu bekerja secara efektif untuk memonitor perkembangan dan situasi mengenai penegakan Perda tentang pengelolaan sampah di Kota Tangerang,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, Senin, (28//2023).

Baca Juga:  Pawai Sambut 1 Muharram 1441 H, Wakapolsek Karawaci Antisipasi Gangguan

Ia melanjutkan, Satgas Pengendalian Lingkungan Satpol PP Kota Tangerang akan berkomitmen menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah yang berisi larangan membuang sampah di luar tempat pembuangan sampah yang telah ditetapkan, larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan standarisasi teknis pengelolaan sampah, sampai larangan membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan umum lainnya.

“Adapun mekanisme tugas yang akan dilakukan Satgas Pengendalian Lingkungan Satpol PP Kota Tangerang, yakni melakukan pemantauan secara langsung di lapangan, membuka layanan dan dari masyarakat, memasifkan proses di lapangan, serta akan melakukan penegakan secara tegas jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran di lapangan,” lanjutnya.

Saat ini, Satgas Pengendalian Lingkungan Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan sosialisasi secara masif dengan menyasar berbagai titik lokasi strategis yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran Perda bersangkutan. Seperti, pemukiman , pasar, dan ruang-ruang publik lainnya.

Baca Juga:  Yuk! Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo, Lewat  dari Itu Denda 2 Persen setiap Bulannya

“Selain itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berkerjasama dalam menegakkan Perda yang bersangkutan, agar bersama-sama tidak melakukan pembakaran sampah, dsb, yang dinilai berdampak buruk terhadap polusi udara di Kota Tangerang,” pungkasnya.