Beranda News

Soal Tanah Kemenkumham, Pemkot Tangerang Hanya Ingin Menata Kawasan

Soal Tanah Kemenkumham, Pemkot Tangerang Hanya Ingin Menata Kawasan
Pemkot Tangerang Menggelar Pertemuan Dengan Perwakilan Warga, Ulama dan Awak Media Terkait Tanah Kemenkumham. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Menjawab polemik yang terjadi beberapa waktu lalu terkait pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kurang ramah terhadap pihaknya. Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengelar pertemuan dengan Warga, Tokoh Agama dan Awak Media di Gedung Akhlakul Karimah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, (15/7/2019).

Arief menjelaskan agar permasalahan ini tidak terus berkepanjangan dan tidak perlu berpolemik, tudingan Menteri yang menyebut Pemkot kurang ramah dan mengatakan dirinya mencari gara gara, bahkan kemenkumham menuduh bahwa Pemkot Tangerang akan menjadikan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian sangat Ia sayangkan, Padahal yang meminta lahan tersebut menjadi lahan pertanian adalah Kementerian Pertanian. Sampai dengan saat ini bahwa Kepentingan Pemkot Tangerang adalah untuk menata kawasan, agar Kota Tangerang menjadi lebih rapih dan nyaman.

“Jujur secara pribadi saya kaget juga mendapatkan pernyataan terbuka di acara peresmian seperti itu,”kata Arief.

Baca Juga:  Tim Pakubumi Gakumda Segel Lima Bangunan tanpa IMB
Pemkot Tangerang Hanya Ingin Menata Kawasan Menjadi Lebih Rapih dan Nyaman
Walikota Tangerang, Menjelaskan Keinginannya Menata Kota Tangerang Menjadi Lebih Rapih Dan Nyaman. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

Justru, lanjut Arief kita (Pemkot) tidak pernah mengusulkan lahan Kemenkumham menjadi lahan pertanian, penetapan lahan pertanian itu didasari proses pemetaan tata ruang.

“Pemerintah Kota Tangerang memperjuangkan agar di Kota Tangerang sudah tidak ada plotingan untuk lahan pertanian termasuk lahan Kemenkumham sebagaimana draft Raperda RT RW yang kita usulkan,”jelasnya.

“Yang menetapkan lahan itu menjadi lahan pertanian justru dari Kementerian Pertanian,”tegasnya.

Menurut Wali Kota, Pemkot Tangerang pada 2014 telah mengajukan surat permohonan, dan pada tahun 2016 mulai ada progres pengukuran tanah, kemudian di tahun 2016 juga Pemkot juga mengajukan surat ke Presiden dan juga Mensekneg, sampai saat ini belum ada kejelasan. Dari seluruh luas 181 hektar lahan Kemenkumham, yang sudah dibangun 64,15 persen sisanya hanya 13 persen, kalau semua lahan dibangun Warga Kota Tangerang dapat apa.

“Sampai tahun 2019 ini, tidak tuntas juga, belum ada itikad lahan yang ada untuk bisa dimanfaatkan bagi warga Kota Tangerang, kalau semua lahan Kemenkumhan di bangun semua rakyat Tangerang dapet apa ?,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Gelar Pahlawan untuk RM Margono, Menteri Sosial Sejalan dengan SMSI

Kata Arief, sudah banyak surat permohonan yang diajukan, tetapi belum ada jawaban kepastian mengenai serah terima lahan Kemenkumham ke Pemkot Tangerang.

Sebagai bentuk keberatan dan klarifikasi nya, Walikota membuat surat yang cukup keras kepada RTRW di Kompleks tanah milik kemenkumham (Komplek Pengayoman dan Komplek Kehakiman) di wilayah Kota Tangerang.

Dalam surat keberatan dan klarifikasi Walikota Tangerang nomor 593/2341-Bag.Hukum/2019 pada10 Juli 2019, terhitung 15 Juli 2019 Pemkot Tangerang tidak akan bertanggung jawab terhadap layanan sampah, perbaikan drainase, jalan lingkungan, dan penerangan jalan yang berdiri di atas aset Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) RI. Seperti diketahui Komplek Pengayoman dan Komplek Kehakiman terletak di 5 Kelurahan, 12 RW dan 50 RT di wilayah Kecamatan Tangerang.

Setelah ditemui warga yang resah dengan adanya surat Wali Kota, karna pertimbagan kepentingan warga akhirnya Pemkot Tangerang menunda penghentian layanan pengangkutan sampah dan PJU di tanah Kemenkumham, Minggu (14/07/2019) kemarin.

Baca Juga:  Hari Gizi Nasional ke 62, Angka Stunting Kota Tangerang Terendah se- Banten

“Dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, saya memerintahkan jajaran untuk tetap memberikan layanan sampah dan PJU secara parsial, artinya penghentian pelayanan hanya dilakukan di kantor pelayanan milik kemenkumham yang ada di Kota Tangerang saja,”ucap Ariief.

Wali Kota memohon doa kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang terkait fasos fasum, sehingga lahan-lahan yang memang hak masyarakat ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Semoga dengan doa masyarakat Kota Tangerang. Persoalan fasos fasum bisa cepat terselesaikan dan dapat diterima warga Kota Tangerang untuk kepentingan warga Kota Tangerang itu sendiri,”tandas Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah.