Beranda News

Sopir Truk Tanah Dikeroyok Pengamen di Tangerang, Begini Kronologisnya

Sopir Truk Tanah Dikeroyok Pengamen di Tangerang, Begini Kronologisnya
Ilustrasi Pengeroyokan. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA , Pelitabanten.com – Tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap Empat orang yang mengeroyok pria bernama Andi Antoni (37th), di Jalan Jendral Sudirman, depan Komplek Kehakiman, Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu, 12 Nopember 2022 sekira jam 21.00 WIB.

Mereka adalah, Ari Anggara alias Kiwok (19), Sauki Riko Arobi alias Rico (25), Ahmad Sulaeman alias Eman (29) dan Khoirul Rizal alias Rizal (26).

Usut punya usut pemicunya ternyata korban berusaha merelai lantaran melihat temannya bernama Aceng sedang dipukuli oleh para pelaku.

“Kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai truk tanah sedang berhenti di lampu merah pusat pemerintahan Kota Tangerang dekat dari , melihat temannya sedang dipukuli oleh para pelaku pengamen,” Jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022) pagi.

Baca Juga:  Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten Tangerang Capai Rp71,3 M

Lanjut Kapolres, Kemudian korban langsung mendatangi para pelaku dengan untuk melerai kejadian tersebut. namun para pelaku tidak senang dengan korban langsung memukuli korban secara bersamaan.

“Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, bagian dahi dan juga tubuh korban mengalami luka – luka lebam,” katanya.

Atas peristiwa tersebut, korban yang saat itu masih berlumuran darah langsung melapor ke Mapolres metro Tangerang kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tim Opsnal Resmob yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa para saksi guna mendapatkan informasi agar bisa mengidentifikasi para pelaku,” ungkap Zain.

Ia menambahkan, Berdasarkan hasil para pelaku berjumlah sepuluh orang. Kemudian pada hari Kamis, (1/12/2022) Tim Opsnal Resmob berhasil menangkap empat orang pelaku tersebut.

“Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Puspemkot kota Tangerang, pada Kamis 1 Desember kemarin, enam orang masih dalam pencarian untuk ditangkap,” paparnya.

Baca Juga:  Polisi Amankan 3 Pengedar Obat  Terlarang di Sepatan, 1.166 Tramadol dan Eximer Disita

Adapun atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.