Beranda News

Sosialisasi 3 Hari, PSBB Kabupaten Tangerang Sabtu 18 April 2020

Sosialisasi 3 Hari, PSBB Kabupaten Tangerang Sabtu 18 April 2020
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang akan mulai di terapkan pada Sabtu 18 April 2020, pukul 00.01 WIB.

Sosialisasinya dimulai pada hari Rabu, Kamis dan Jumat atau 15, 16 dan 17 April 2020.

Akan dilaksanakan penetapan PSBB ini sampaikan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat siaran pers melalui video conference kepada wartawan menggunakan aplikasi zoom. bertempat lantai 5 gedung Bupati Tangerang di Tigaraksa, Senin (13/04/2020). Usai rapat bersama Gubernur Banten, dan Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan.

Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Penetapan PSBB ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.17/Menkes/249/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Baca Juga:  Indomaret Diminta Jadi Mitra Penjualan Produk UMKM Kota Tangerang

Zaki mengatakan, Sosialisasi sebelum di terapkannya PSBB berjalan selama 3 (tiga) hari kedepan mulai Rabu, Kamis dan Jumat atau 15 s/d 17 April 2020.

Informasinya Lanjut Zaki, akan disampaikan melalui media online, Radio, Baliho, Mefya sosial (medsos,) kecamatan, kelurahan dan desa atau gugus tugas jejaring sosial.

“Sosialisasi ini bertujuan agar penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang berjalan efektip, efisien dan optimal,”ucapnya

Zaki Juga mengatakan, sudah mengintruksikan kepada seluruh camat untuk segera membuat gugus tugas tingkat RT RW siaga di kecamatan masing masing setidaknya sampe 3 hari kedepan untuk segera membentuk satgas RT RW siaga

“Gugus Tugas tingkat RT RW sedang di Bentuk, nantinya mereka menjadi garda terdepan pelaksanaan di wilayahnya masing-masing bersama petugas kepolisiam dan TNI,” kata Zaki

Menurutnya, informasi dan sosialisasi mengenai PSBB itu akan jauh lebih efektip di lakukan oleh RT RW siaga covid 19 untuk meminimalisir pergerakan dari warganya masing masing

Baca Juga:  Bertemu Ratusan Kepala Desa di Sumenep, Puan Minta Dana Desa Dikelola Secara Transparan

Terkait Bantuan Sosial Tunai melalui Rekening Bank dengan Nilai 600 Ribu Per Kepala Keluarga selama Sebulan sudah mempersiapkan, anggaran sebanyak 150 miliar untuk 83.333 kepala Keluarga untuk 3 Bulan Kedepan

“Untuk Yang mendapatkan bantuan sosial tunai adalah Warga yang terdampak Covid-19, bantuan ini di luar warga yang sudah terdaftar di PKH dan bantuan pangan non tunai ataupun yang sudah terdaftar di Program-program bantuan lain baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah Provinsi Banten,”pungkasnya.