Beranda News

Sosialisasi di BRI Tangsel, Ananta Wahana DPR RI Sebut BUMN Sebagai Lokomotif Kesejahteraan Masyarakat

Ananta Wahana, Anggota DPR RI saat mensosialisasikan Undang-undang No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara kepada pelaku usaha mikro di Aula Gedung BRI Regional Office Jakarta 3 Kota Tangerang Selatan.
Ananta Wahana, Anggota DPR RI saat mensosialisasikan Undang-undang No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara kepada pelaku usaha mikro di Aula Gedung BRI Regional Office Jakarta 3 Kota Tangerang Selatan.

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Ananta Wahana, Anggota DPR RI Dapil Banten III menyebut bahwa BUMN sebagai lokomotif masyarakat di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Ananta Wahana dalam kegiatan Sosialisasi Undang-undang No 19 Tahun 2003 tentang Badan Milik Negara kepada mikro di Aula Gedung BRI Regional Office Jakarta 3 Kota Tangerang Selatan.

Ananta Wahana mengatakan bahwa BUMN bukan badan usaha yang biasa karena terdapat penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Penyertaan modal ini salah satunya bersumber dari APBN. Oleh sebab itu, BUMN mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ananta Wahana, Anggota DPR RI saat mensosialisasikan Undang-undang No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara kepada pelaku usaha mikro di Aula Gedung BRI Regional Office Jakarta 3 Kota Tangerang Selatan.
Ananta Wahana, Anggota DPR RI saat mensosialisasikan Undang-undang No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara kepada pelaku usaha mikro di Aula Gedung BRI Regional Office Jakarta 3 Kota Tangerang Selatan.

“BUMN seperti BRI, PNM, Pegadaian, dan lainnya mempunyai kewajiban bukan hanya memberikan deviden kepada negara tapi juga menjadi lokomotif kesejahteraan masyarakat Indonesia. Baik melalui maupun dana bina lingkungan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Muhammad Rizal Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI ke Guru-guru TPQ se-Kota Tangsel

BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan , penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi.

Ananta menambahkan dalam rangka membantu pengembangan usaha kecil, pasal 88 UU No 19 tahun 2003 menjelaskan bahwa BUMN dapat menyisihkan laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil atau koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.

Ananta melanjutkan, UU No 19 tahun 2003 disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Juni 2003, artinya sudah berusia sekitar 18 tahun padahal mengatur BUMN yang menggeluti dunia yang sangat dinamis. Oleh sebab itu harus dibutuhkan beberapa penyesuaian agar sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.

Perkembangan ekonomi dunia dan nasional berlangsung sangat dinamis ditambah dengan adanya disrupsi menuntut BUMN supaya harus lebih . Menjawab tantangan efisiensi, Kementerian BUMN saat ini gencar melakukan Holdingnisasi BUMN serta pembubaran atau penggabungan BUMN jika dirasa perlu. Kebijakan ini membuat BUMN menjadi semakin ramping jika sebelumnya jumlah BUMN mencapai 107 perusahaan pada tahun 2020, saat ini berjumlah 41 perusahaan.

Baca Juga:  Musrenbang di Kelurahan Bencongan Targetkan Infrastruktur Jalan Lingkungan

“Kami di komisi VI sedang mengkaji rencana perubahan Undang-undang BUMN ini. Mudah-mudahan perubahan undang-undang ini segera terlaksana sehingga peran BUMN sebagai lokomotif kesejahteraan akan semakin optimal.”jelasnya

Sebelum mengakhiri paparannya, Ananta membandingkan juga peranan BUMN di China, Amerika Latin maupun di Amerika.