Beranda News

Sosialisasi Kadeling, Inspektorat Lebak Ingatkan Penggunaan Anggaran Harus Lebih Baik

Sosialisasi Kadeling, Inspektorat Lebak Ingatkan Penggunaan Anggaran Harus Lebih Baik
Inspektorat Kabupaten Lebak saat gelar sosialisasi Klinik Pengawasan Desa Keliling, pada Kamis (17/11/2022).

LEBAK, pelitabanten.com– Inspektorat Kabupaten Lebak menggelar Sosialisasi Klinik Pengawasan Desa Keliling (Kadeling), Kegiatan berlangsung di Aula Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, pada hari Kamis (17/11/2022).

Hadir dalam acara sosialisasi, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak Dr. Rusito, S.sos. M.si, Camat Wanasalam Dadan Rusman Wardana, S.pd, Pengawas Madya Kabupaten Lebak Lukman Sujana, Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Usep Pahlaludin, Sekretaris Kecamatan, Perangkat Desa dan BPD Desa Wanasalam.

Dalam sambutanya, Camat Wanasalam Dadan Rusman Wardana menghimbau kepada peserta agar mengikuti kegiatan dengan fokus dan seksama.

“Sosialisasi klinik pengawasan Desa ini sangat penting, agar kita bisa membangun pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa,” ungkap Camat.

Di tempat yang sama, Pengawas Madya Kabupaten Lebak Lukman Sujana dalam materinya menyampaikan tentang pengawasan kinerja Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ia mengatakan, Dasar hukum pengawasan BPD adalah ; -UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; -PPNomor 47 tahun 2013 tentang Desa; -Permendagri Nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan Desa; -Perda Nomor 01 tahun 2015 tentang Desa; -Perbup Nomor 10 tahun 2017 tentang BPD.

Baca Juga:  PPNI Kecam Oknum Polisi Yang Tampar Seorang Perawat

Maka dari itu, kata dia, BPD dalam pelaksanaan pengawasan dasarnya adalah Permendagri nomor 73 tahun 2020, karena BPD merupakan lini pertama dalam pengawasan Desa.

“Untuk itu bisa bekerjasama dengan baik, karena agenda Inspektorat awal tahun 2023 awal bisa menerima laporan RPJMDes, RKPDes dan APBDes,” ujarnya.

Foto: Inspektorat Kabupaten Lebak saat memberikan sosialisasi Klinik Konsultasi Pengawasan Desa di Kecamatan Malingping.
Foto: Inspektorat Kabupaten Lebak saat memberikan sosialisasi Klinik Konsultasi Pengawasan Desa di Kecamatan Malingping.

Lanjut Lukman Sujana, pengawasan BPD diantaranya, perencanaan, kegiatan laporan pelaksanaan APBDesa, capaian pelaksanaan RPJMDesa dan RKPDesa.

Adapun tahap persiapan pengawasan BPD diantaranya adalah; -Pembentukan tim, surat tugas oleh ketua BPD; -Membuat surat pemberitahuan kepada Kepala Desa; -Membuat langkah kerja pengawasan; -Lakukan pengawasan; -Menyusun laporan pengawasan.

Ruang lingkup pengawasan BPD diantaranya adalah: -Pengawasan Kegiatan Penyusunan RPJMDesa; -Pengawasan kegiatan RKPDesa; -Pengawasan kegiatan APBDesa; -Pengawasan kegiatan perencanaan sumber pendapatan Desa, penetapan dalam Pades agar dicantumkan dalam penyusunan RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa.

“Dalam melaksanakan kegiatan BPD dan Perangkat Desa atau Kepala Desa agar bersinergi dalam membangun Desa, terutama menyangkut kesejahteraan Desa,” terangnya.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Sumbang Rp200 Juta dan Logistik ke Semeru

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak Dr. Rusito, S.sos. M.Si mengatakan, tujuan sosialisasi Kadeling ini adalah, untuk membantu Desa dalam berkonsultasi masalah keuangan Desa.

“Hadirnya Sosialisasi Klinik Pengawasan Desa Keliling (Kadeling) ini muda – mudahan menjadi obat atau wadah bagi desa, agar dalam pengelolaan Desa lebih baik,” kata Inspektur.

Menurutnya, permasalahan Keuangan Desa di Indonesia permasalahan tentang Pidana Korupsi nomor dua dan Khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.

Untuk itu, Inspektorat hadir untuk memberikan pendampingan atau consulting kepada Pemdes, buka untuk mencari kesalahan.

“Kedepan Camat agar memerintahkan kepada Kepala Desa, agar meminta rekening koran dan diperiksa satu – persatu oleh Camat, kemudian dilaporkan ke Inspektorat, karena membantu Kepala Desa agar tidak disalahgunakan dana atau anggaran oleh Bendahara,” pungkasnya. (MIR)