KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar kegiatan Sosialisasi Perubahan Peraturan Wali Kota Tentang Pajak Reklame yang berlangsung di Ballroom Hotel Novotel, Kota Tangerang, Kamis (2/12/2021).
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah yang hadir pada acara tersebut menyampaikan pajak reklame menjadi salah satu sumber APBD Kota Tangerang untuk melaksanakan pembangunan
“Untuk itu Pemkot tengah melakukan penataan terhadap ruang – ruang reklame yang ada di Kota Tangerang,”
“Agar bisa berfungsi dengan baik serta memiliki unsur estetika,” jelas Arief dalam acara yang diikuti tak kurang dari 100 wajib pajak di Kota Tangerang.
Arief menambahkan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan iklan serta investor, Pemkot telah mengembangkan pemanfaatan aplikasi sebagai sarana pengurusan perizinan di Kota Tangerang.
“Sekarang urus perijinan tinggal pakai gadget, selain untuk memangkas birokrasi di Pemda tapi juga di tempat wajib pajak,” tutupnya.