LEBAK, Pelitabanten.com– Konon salah satu warga dan salah satu mahasiswa non reguler yang mengaku pekerja pegawai pajak di Kota Jakarta inisial AA menunggak pajak kendaraan selama 1 tahun 6 Bulan 14 hari dengan Flat Nomor A 1864 KP kepemilikan nama ROXXAN (1) yang ditunggangi oknum yang mengaku pegawai pajak ternyata menunggak pajak dan tidak mencontohkan dalam bernegara. Hal itu menjadi sorotan King Badak, Eli Sahroni Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan bahwa pegawai pajak seperti itu mengingatkan seperti kasus Gayus Tambunan, pada Senin (27/01/2025).
Eli Sahroni, King Badak menelusuri oknum AA yang diduga mengaku kepada rekanan mahasiswa nya bahwa bekerja di salah satu perusahaan Pajak. Ternyata setelah di telusuri Sosok AA bekerja sebagai Staff di PT. JAS Worldwide Indonesia yang beralamat di Gambir, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Jakarta.
AA bersama Istrinya beralamat di Kp. Daleum Pasir, RT 001/ RW 002, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Diduga sengaja tidak membayar pajak.
“Biasa bae, yang melanggar hukum itu mengerti hukum, dan menikmati hidup dari uang rakyat sangat nikmat,” ujar Aang salah satu pemilik Mobil A 1864 KP.
King Badak mengutuk keras perbuatan melawan hukum, jelas pernyataan tersebut disengaja.
“Perbuatan melawan hukum yang melanggar pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),” ungkapnya.
Diketahui bahwa perbuatan melawan hukum bisa diberikan sanksi pidana yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (MIR)