Beranda News

Spanduk Himbauan Yang Terbentang di Larang Berdagang: Itu Hanya Gimik

Spanduk Himbauan Yang Terbentang di Larang Berdagang: Itu Hanya Gimik
Spanduk Himbauan Forkomimcam Yang Terbentang di Larang Berdagang di bahu jalan Sepatan, Foto Pelitabanten.com (dok)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com sepatan terkesan masa Bodo lakukan peneguran pada kaki lima () yang berjualan di bahu jalan di sepatan.

Trantib kecamatan sepatan Herman mengatakan, peneguran sudah dilakukan karena PKL telah melanggar aturan yakni di bahu jalan samping , berdagang di lokasi itu dilarang di bahu jalan karena menghalangi para pengguna jalan tentunya.

Herman mengatakan,” bahu jalan ialah itu sudah jelas tidak boleh di gunakan untuk berdagang, kita selaku Forkomicam sudah memberikan himbauan memasang baner, tetapi masih tetap saja berdagang disitu padahal bukan lokasi jualan. Maka dari itu, untuk harus patuhi apa yang telah ditetapkan,ā€ paparnya.

Ia kami Trantib kecamatan sepatan cuma bisa memberikan himbauan saja selebihnya itu kewenangan Satpol-PP kabupaten , pelanggar yang tidak mau diatur. Diantaranya, lapaknya akan dibawa ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja. ā€œPeneguran terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan demi mewujudkan Sepatan yang bersih.

Baca Juga:  Dukungan Masyarakat Kota Cilegon Terhadap Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Selain itu, ketua (LSM) Lebaga Swadaya Masyarakat, Geram Banten (DPC) Dewan Pimpinan CabangĀ  kabupaten TangerangĀ  mengatakan, “Berarti himbauan yang terbentang di atas tiang listrik itu tidak di indahkan oleh para pedagang, padahal sudah jelas di larang berjualan di area bahu jalan akan tetapi pedagang tetap saja berjualan di area tersebut, kemana kah Forkomicam??apa tu hanya GIMIK saja,” Ujarnya