Beranda News

Spesialis Ganjal ATM Raup Jutaan Rupiah Diringkus Polisi

Spesialis Ganjal ATM Raup Jutaan Rupiah Diringkus Polisi
Polresta Tangerang Berhasil Meringkus Pelaku Spesialis Ganjel ATM. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Pelaku spesialis ganjal ATM (Ajungan Tunai Mandiri) raup jutaan rupiah diringkus Polisi di Tangerang.

terhadap dua pelaku spesialis ganjal ATM ini dilakukan Satuan (Satreskrim) Polresta Tangerang Banten.

Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku, karna saat akan dilakukan penangkapan keduanya berusaha melawan dan menyerang anggota.

Pelaku berinisial dan Y ini diamankan di rumah kontrakannya diwilayah Cikupa Kabupaten Tangerang,” Kata Kapolres Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada Wartawan di Mapolresta Tangerang. Rabu (8/4/2020).

Spesialis Ganjal ATM Raup Jutaan Rupiah Diringkus Polisi
Rilis Penangkapan Pelaku Raup Kapolresta Tangerang. Foto Pelitabanten.com

Kasus ini bermula, kata Ade lantaran ada laporan dari korban yang kehilangan saldo di ATMnya sebesar Rp.14.300.000 (Empat belas juta tiga ratus ribu rupiah). Korban mengaku saat mengambil di ATM Center Giant Citra Raya ternyata kartu ATMnya tertelan.

“Berdasarkan keterangan dan rekaman CCTV team mecurigai keberadaan kedua pelaku, namun saat akan ditangkap J dan Y melakukan perlawanan hingga di tembak pada kaki kedua pelaku,” Jelas Ade.

Baca Juga:  Polsek Panongan Polresta Tangerang, Tangkap 3 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

“Dari hasil intrograsi, keduanya mengakui sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali, di berbagai wilayah di Tangerang Raya,”imbuhnya.

Selama melancarkan aksinya, Lanjut Kapolres, keduanya sudah beroperasi sejak awal tahun 2019, hingga berhasil di tangkap pada Senin 24 Februari 2020 lalu. Rata-rata pelaku berhasil mengambil uang korban antara 700ribu hingga 14juta rupiah dari ATM.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yaitu 5buah ATM yang sudah di Modifikasi, 1 gergaji besi modifikasi, puluhan tusuk gigi modifikasi.

“Atas perbuatannya kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 362 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,”tegas Kapolres.

Ade menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM, lindungi nomer PIN (Personal Identification Number) dari orang lain. Jika melihat atau mengetahui ada kejanggalan untuk tidak ragu melapor kepada keamanan setempat atau polisi.

Baca Juga:  Polresta Tangerang Tanamkan Disiplin Sejak Dini Melalui Program Polisi Sayang Anak