Beranda News

Spesialis Ganjel ATM diamankan Polisi di Tangerang

Spesialis Ganjel ATM diamankan Polisi di Tangerang
Konferensi Pers. Jum'at (22/09) . Foto Iwan K. Halawa Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Jajaran Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan dua pelaku spesialis Ganjel ATM yang kerap beraksi dan meresahkan di wilayah Tangerang.

Keduanya yakni, AF (49) dan PI (33) yang diamankan saat melakukan aksinya di ATM BRI
Perumahan Pondok Arum Kelurahan Nambo Jaya Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis (21/11/2019).

“Pelaku diamankan atas laporan korban yang merasa curiga terhadap keduanya saat ingin memberikan bantuan karena ATM miliknya tidak bisa keluar/tertelan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Abdul Karim saat konferensi pers di aula mapolres. Jum’at (22/09/2019) sore.

Keduanya berpura-pura bertanya atas apa yang dialami korbannya kemudian menawarkan diri membeti babtuan dengan tujuan untuk mengetahui PIN ATM yang terganjal untuk di kuras di ATM lain.

“Sebelumnya, para pelaku sudah memasukan lidi kayu kedalam mesin kartu ATM, sehingga saat ada yang ingin melakukan penarikan tunai yang ATM-nya tersangkut dan terlihat panik keduanya menghampiri sambil mengambir kartu tersebut dengan menukar dengan kartu ATM kosong yang sudah dipersiapkan,” terangnya.

Baca Juga:  Puskesmas Tegal Angus Luncurkan Program Sakina Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Selanjutnya, dengan bujuk rayunya pelaku meminta korban untuk kembali mencoba melanjutkan transaksi dengan maksud untuk mengetahui PIN ATM yang telah berhasil ditukar.

“Saat diamankan dan dilakukan introgasi, keduanya telah menjalankan aksi serupa sebanyak 7 kali dengan modus operandi yang sama dengan menggunakan mobil untuk menghindari kecurigaan para korban,” jelas Abdul Karim.

Lebih jauh Kapolres menuturkan dan menghimbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa agar tidak panit dan tidak mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal. Dan meminta bantuan kepada satpam atau langsung menghubungi pihak bank.

Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti, 1 unit kendaraan toyota rush warna hitam metalik No Pol B 1745 TTP, 1 buah Hp merk samsung,1 buah hp merk oppo,1 buah hp merk nokia, 1 buah Kartu atm tahapan expresi BCA, 2 Buah ATM BRI, 1 Buah ATM Panin Bank, 2 buah Potongan tusuk gigi untuk pengganjal panjang kurang lebih 2,5 cm.

Baca Juga:  Sering Diledeki “Cabe-cabean”, Cewek SMK Dorong Siswi SD ke Sumur Hingga Tenggelam

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan mapolres dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tukasnya.(Iwan K. Halawa)