KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Dua Pelaku berinisial EM dan AF, Spesialis pencongkel spion mobil berhasil diringkus polisi lantaran kepergok sedang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut pada kaca spion mobil milik Verona yang sedang terparkir dijalan.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciledug yang sedang melakukan patroli rutin mendengar teriakan korban berhasil meringkus dua pelaku pencurian curat tersebut. pada Kamis, (16/5/2019) dini hari.
Penangkapan terhadap pelaku EM dan AF dilakukan dilokasi kejadian Jalan Cipto Mangunkusumo, Paningilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Hal itu disampaikan, Kapolsek Ciledug, Kompol Supiyanto, Dalam keterangannya kepada wartawan prihal penangkapan kawanan spesialis pencuri kaca spion mobil diwilayahnya. aksi kedua pelaku dipergoki pemilik mobil, sebab spion yang sudah berhasil dicongkel oleh pelaku jatuh ke jalan hingga menimbulkan suara.
“Korban yang sedang membeli sayur disebrang jalan memdengar adanya suara benda terjatuh, seketika dilihat ternyata kaca spion mobil miliknya sedang diambil pelaku. Kemudian korban berteriak sambil mengejar pelaku,” terang Supiyanto.
Selanjutnya mengetahui aksinya dipergoki pemilik mobil, kedua pelaku berusaha mencoba melarikan diri, namun naas motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya tidak nyala (mati) hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh korban yang dibantu beberapa warga.
“Motor pelaku tidak menyala saat ingin dihidupkan, korban yang berteriak mengejar dengan dibantu warga berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan, petugas yang saat biasa melakukan observasi (patroli) mendengar adanya keramaian akhirnya dapat merungkus kedua pelaku yang kemudian dibawa ke mapolres untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari penangkapan itu barang bukti diamankan adalah Spion Mobil yang sudah dirusak pelaku dan sepeda motor B 3046 S, untuk selanjutnya di bawa ke Mapolsek oleh anggota polsek Ciledug guna kepentingan penyelidikan lebih dalam.
“Kedua pelaku dibawa kekantor, beserta barang bukti oleh kami (Polisi), untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya Kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.