KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Selesai sudah petualangan lRA (26) dan LNI (24) dalam melakukan pencurian burung peliharaan di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
Pasalnya kedua pemuda tersebut merupakan spesialis pelaku pencurian burung peliharaan yang sudah berulang kali melakukan aksi pencurian dibeberapa tempat.
Apes, keduanya harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor Jatiuwung lantaran saat melakukan pencurian burung peliharaan di jalan Dipatiunus, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Jum’at (20/12) lalu. Tertangkap basah pemiliknya.
Aksi keduanya diketahui saat mengambil burung jalak suren di pekarangan milik Turmin Adiyanto yang tengah melakukan ibadah sholat jumat di masjid sekitar rumahnya.
“Kedua pelaku memasuki rumah korban saat situasi sepi, dimana warga tengah melaksanakan sholat jumat. Namun saat saat burung peliharaan tersebut tengah dibawa kabur pelaku malah berpapasan dengan istri korban dengan langsung menelpon suaminya dan menghubungi pihak polsek jatiuwung,” ujar Kanit Reskrim AKP Zazali Hariyono saat di konfirmasi Pelitabanten.com, Minggu (22/12/2019) dini hari.
Mendapat laporan tersebut lanjut Zazali, pihaknya langsung melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi, akhirnya mendapati keduanya saat tengah nongkrong di salah satu warnet (warung internet).
“Saat diintrogasi kedua pelaku mengakui hal tersebut, dengan menemukan barang bukti berupa 1 ekor burung suren berikut sangkar dan 1 unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya ikut diamankan kemapolsek,” bebernya.
Pelaku berdasarkan hasil penyidikan, telah melakukan aksi serupa berkali-kali dengan memutari setiap tempat menggunakan sepeda motor.
“Saat situasi sepi, salah satu pelaku turun dari kendaraan dengan langsung masuk pekarangan rumah calon korbannya mengambil burung yang sebelumnya telah diincar berikut kandang (sarang),” Jelas Zazali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku mendekam ditahanan mapolsek Jatiuwung dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(Iwan K. Halawa)