Beranda News

Spesialis Pencuri Helm Ditangkap Polisi, Alasannya Mudah Dijual

Spesialis Pencuri Helm Ditangkap Polisi, Alasannya Mudah Dijual
Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Spesialis Pencuri Helm. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Spesialis Pencuri Helm bermerk tertentu ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Pelaku sudah sering melakukan pencurian ini, dia beralasan kerap mengincar helm karna mudah dijual kepasaran.

Awal penangkapan, pria berinisial AMM ini ditangkap di area parkir sepeda motor Terminal 1A dan Terminal 2 Bandara Soetta, Kota Tangerang.

Pada Senin, (16/12) lalu, pelaku dicurigai pengguna jasa parkir, masuk ke area Terminal 1A lalu ketika keluar membawa helm lebih dari satu dan sebuah tas juga yang berisikan helm.

Kapolres Bandara Soetta, AKBP Adi Ferdian Saputra Didampingi Kasat Reskrim AKP. A. Akexander Saat Memberi Keterangan Pers. Foto Pelitabanten.com

“Ketika keluar parkiran, pelaku membawa helm lebih, Karena kami mencurigai, kami langsung introgasi dan pelaku ini langsung mengakui perbuatannya,” terang Kapolres Bandara Soetta, AKBP Adi Ferdian Saputra didampingi Kasat Reskrim AKP A. Alexander dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolresta Bandara Soetta kepada wartawan, Jum’at (27/12/2019).

Baca Juga:  Halal Bil Halal Repdem Kota Tangerang Singgung Rencana Penggusuran Kampung Cacing

Lebih jauh Adi mengatakan, dicurigainya pelaku berawal dari banyaknya laporan pengguna jasa parkir kendaraan roda dua diarea parkir Bandara Soetta yang sering kehilangan kelengkapan berkendara berupa helm.

kata Kapolres juga, AMM ini sudah sebanyak delapan kali melakukan pencurian diarea Parkir Bandara Soekarno- Hatta.

“Dari hasil intrograsi petugas, sudah delapan kali mencuri di parkiran sekitaran Bandara, Pelaku tidak hanya beraksi di Bandara Soetta, Dia juga pernah beraksi di area parkir Cilandak Town Square, Pasar Swalayan, Jakarta Barat, Taman Mini Indonesia Indah dan Apartemen Kedoya, Jakarta Barat,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencucian dan Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.