Beranda News

Study Tour, Andri: Tidak Boleh Ada Kejahatan Berbalut Uang di Sekolah Kota Tangerang

Study Tour, Andri: Tidak Boleh Ada Kejahatan Berbalut Uang di Sekolah Kota Tangerang
Andri S Permana, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Mendengar dan mengetahui adanya kasus penipuan dilakukan oleh agent penyedia jasa wisata dan transportasi (biro travel) terhadap Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 10 Kota Tangerang. Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana mendatangi sekolah saat tengah dilakukan musyawarah bersama orang tua siswa kelas 9 yang gagal study tour atau karya wisata ke Yogyakarta, Jawa Tengah.

Dirinya menegaskan, tidak boleh ada ruang kejahatan berbalut uang di sekolah-sekolah di Kota Tangerang. Sebab, Ratusan juta rupiah di gondol oknum biro perjalanan bernama Calista Anugrah Travel.

Kedatangan anggota dewan bergaya nyentrik dan khas anak muda di SMP Negeri 10 Kota Tangerang itu untuk memantau dan membantu proses negosiasi yang dilakukan pihak sekolah kepada orang tua murid yang kecewa akibat anak-anaknya batal berkarya wisata ke Jogya.

Baca Juga:  Berbagi di Ramadhan 1442 Hijriah, PDI Perjuangan Karawaci Sebar Ratusan Takjil

“Kondisi setiap orangtua secara ekonomi ini kan tidak sama. Namun saat berbicara permintaan anak untuk diikut, akhirnya memberikan tekanan pada setiap orang tua untuk bisa memenuhi itu, ada yang uangnya boleh ngumpulin, ada yang pinjem sana-sini dan lain sebagainya,” ungkap Andri kepada Pelitabanten.com Rabu, (14/6/2023) di SMPN 10 Kota Tangerang.

Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi institusi pendidikan yang lain yang ada di Kota Tangerang. Maka, saat sudah keluar surat edaran dari pembina terkait pelarangan outing class ke luar daerah harusnya diindahkan. Karena, ada banyak cara untuk memberikan ruang bagi anak menghabiskan hari terakhir di sekolah diluar study tour itu.

“Tinggal inovasi dan kreativitas membuat ruang itu tetap ada,” kata Dia.

Lebih jauh, Andri menegaskan ke depan DPRD Kota Tangerang akan melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk melakukan pembinaan terhadap sekolah-sekolah yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut.

Baca Juga:  Luar Biasa! H Kholid Ismail Distribusikan 23 Ekor Sapi dan 8 Ekor Kambing Qurban Untuk Warga

“Fokus dan penekanan paling tegas terhadap kasus yang terjadi di SMP Negeri 10 ini adalah upaya pengembalian uang yang telah di setorkan harus dikembalikan secepatnya,” tukas Andri.

Selanjutnya, terhadap kasus penipuan yang dilakukan agent penyedia jasa wisata dan transportasi (biro travel) disebut Calista Anugrah Travel harus tetap diproses secara hukum, karena akan memberikan efek jera agar tidak menimbulkan korban serupa.

“Timeline-nya yang penting adalah uangnya di kembalikan dan proses hukumnya harus dijalankan. Harus ada efek jera, tidak boleh ada korban sekolah-sekolah lain di Kota Tangerang, tidak boleh ada ruang kejahatan berbalut uang di sekolah di Kota Tangerang,” tandasnya.

Untuk diketahui, sesuai kesepakatan hasil musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin dan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang Andri S Permana itu diputuskan pihak sekolah siap mengganti dengan nilai Rp1 juta dari Rp1,5 juta yang telah disetorkan siswa kepada panitia pemberangkatan. Dan sekolah akan tetap mengadakan perpisahan kelas 9 yang akan dilangsungkan di Hall Mall Balekota Tangerang, Kamis 15 Juni 2023 esok.

Baca Juga:  Mengenai Bangunan Usaha tanpa IMB di Neglasari, San Rodi Kucay Desak Pemkot Bertindak Tegas