KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pelaku suami bacok istri sendiri inisial T (46) setelah menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Karawaci akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
Pembacokan oleh tersangka terhadap DI (50) terjadi di Halaman Masjid Jamil Al-Anshor, Kav. Agraria, Jalan Bima No. 63 RT 02 RW 08 Kelurahan Nusa Jaya Karawaci Kota Tangerang, beberapa waktu lalu nyaris menghilangkan nyawa korban. Selasa,(15/01)
Tersangka berhasil diamankan tidak lama pasca kejadian berkat kesigapan dari jajaran Polsek Karawaci saat menerima laporan dari masyarakat.
Hal tersebut sampaikan Kapolsek Karawaci Kompol Doddy Ginanjar didampingi Kasubag Humas Kompol. Abdul Rachim dalam konferensi pers di halaman Mapolsek. Jum’at (18/01/2019).
“Setelah menjalani pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 353 Subs Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan berencana,” Ungkapnya.
Diterapkannya pasal tersebut karena korban mengalami luka serius di bagian badan, kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan secara sadis dan membabi buta oleh tersangka.
Diterangkan Doddy, motif tersangka melakukan hal tersebut karena kesal saat bertanya terkait sepeda motor yang digadaikan korban, lalu terjadilah percecokan antara keduanya hingga pembacokan terjadi.
“Bukan hanya itu, sebelum kejadian ini, Keduanya juga sering cekcok (berantem-red). Puncaknya, Pelaku yang sudah membawa golok di bagian punggunggnya spontan langsung mengambil dan langsung membacok secara membabi buta,”terangnya
Atas kejadian tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah golok, rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor milik pelaku, 1 unit sepeda motor milik korban, celana, baju dan jaket terdapat bercak darah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku suami bacok istri kini mendekam ditahanan Mapolsek Karawaci dan diancam dengan hukuman selama 7 tahun penjara,”Pungkasnya.
Editor : Adin