KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Seorang suami tega aniaya istrinya hingga tewas hanya karena tersinggung saat asik main game online direcokin korban. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini berhasil di ungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota. Selasa, (14/05/2019).
Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, menangkap Dede Suryana (DS) di rumah kontrakan-nya di Kampung Pasir, RT 04 RW 02, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang
Kanit Reskim AKP Zazuli menjelaskan kronologi kejadian hingga penangkapan terhadap pelaku, sebelumnya pada hari Rabu, (08/5) lalu, sekira pukul 15.00 WIB. Dikontrakan (TKP) terjadi pertengkaran antara AS Istri Pelaku dengan Pelaku, pertengkaran terjadi lantaran pelaku merasa tersinggung saat sedang asik bermain game online di handphone, direcokin dengan terus disuruh – suruh oleh korban.
“Karena merasa terganggu, pelaku kesal dan marah kepada korban, sehingga memukul korban dengan menggunakan helm di punggung sebelah kirinya, Akibat kejadian itu korban pergi ke rumah orang tuanya di Kampung Pasirandu, RT.00 RW.002, Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” terang kanit.
Sehari kemudian, Kamis, (09/5), tanpa sepengetahuan korban, DS datang kerumah orang tua korban dan mengambil anaknya yang sedang tidur. Melihat hal tersebut korban berusaha mencegah, namun korban malah di tendang oleh pelaku yang merupakan suaminya.
“Tendangan itu sebanyak dua kali, pertama mengenai kaki, kedua mengenai kemaluan, tidak hanya disitu, pelaku juga berusaha mencekik leher Korban. Setelah selesai menganiaya pelaku pergi begitu saja,”jelasnya kembali.
Lalu pada Senin, (13/5) pelaku menjemput korban di rumah orang tua-nya untuk pulang kekontrakan. Saat di kontrakan korban tidur di ruang tamu dan pada saat sahur pelaku menghampiri korban, namun Ia sangat terkejut ketika melihat muka korban sudah membiru dan badannya menggigil. Dengan di bantu tetangga pelaku membawa korban ke klinik, namun korban dinyatakan telah meninggal dunia sesampainya di klinik.
“Atas penganiayaan tersebut pelaku di jerat dengan pasal 44 UU No 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda lima belas juta rupiah,”Pungkas Zazuli.