Beranda News

Sudah 4 Kali Masuk Penjara, Kakek Tiga Cucu Spesialis Curi Motor

Sudah 4 Kali Masuk Penjara, Kakek Tiga Cucu Spesialis Curi Motor
Kakek Tiga Cucu Spesialis Curanmor. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten membekuk Mahmud (55), seorang kakek bercucu 3, spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Mahmud diketahui merupakan resedivis yang sudah empat kali bolak balik masuk penjara dengan kasus yang sama, modus yang biasa dia lakukan mencuri kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T. Dia hanya butuh waktu beberapa detik saja saat beraksi.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka merupakan residivis, tersangka menjalani propesi sebagai pelaku curanmor sejak tahun 2012.

Konferensi Pers Sudah 4 Kali Masuk Penjara, Kakek Tiga Cucu Spesialis Curi Motor. Foto Pelitabanten.com

“Tersangka ini sudah empat kali ketangkap dengan kasus yang sama. Rata–rata hukumannya satu tahun lebih. Ini adalah kelima kalinya harus berurusan dengan polisi,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (11/2/2020).

Dari pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, mahmud biasa melakukan pencurian diwilayah Tangerang dengan sasaran dirumah-rumah korban, Dia (tersangka) biasa beroperasi di jam 03.00 WIB hingga menjelang Shubuh

“Hanya butuh tiga detik menggunakan kunci leter T untuk membawa kabur motor, sasarannya dirumah-rumah korban, di jam jam menjelang pagi,” ujar Kapolres.

Ade Ary Syam Indradi menambahkan, tesangka mengaku dapat mengambil satu unit sepeda motor setiap harinya. “Terakhir bebas tahun 2012. Dari situ setiap hari dia mencuri satu motor. Jadi kalau ditotal sudah ribuan motor yang berhasil dia curi,”papar Ade.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua yang diduga hasil kejahatan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentag Pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.