Beranda News

Supplier PKH BPNT Diduga Mark-Up Harga Sembako, Ketua LSM Tamperak Akan Surati Dinsos

Ketua LSM TAMPERAK, Foto Pelitabanten.com.(dok)
Ketua LSM TAMPERAK, Foto Pelitabanten.com.(dok)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Bantuan Pangan Non Tunai BPNT PKH berupa beras yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) diduga dikotori adanya praktik permainan harga (supplier).

Hal tersebut lantaran mahalnya harga beras dan yang lainya dijual oleh supplier kepada kpm langsung dikeluhkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Gintung, Kabupaten Tangerang.

Salah satu KPM inisial E mengaku, sudah mencairkan Bansos berupa sembako yang di antarkan langsung oleh orang yang biasa sering mengantarkan bansos, namun dirinya mengeluhkan kisaran harga beras, ayam, telor dan buah yang dinilai sangat mahal, padahal nilai yang diterima kurang lebih Rp 400 ribu / KPM.

”Harga beras yang di antarkan tidak sesuai dengan harga pasaran. Masa iya beras 8 Kg setengah dijual harga mahal banget di pasar juga paling hanya 10 sampai 11 ribu. Itupun untuk jenis beras premium bukan medium, ini kan yang saya terima beras medium,” keluhnya.pada selasa.25/04/23).

Baca Juga:  Kemensos RI Respon Cepat Datangi Kecamatan Sukadiri Supplier PKH BPNT Bermain Harga: Ini Hasil Klarifikasi

Sumber membeberkan, pihaknya harus menerima sembako yang sudah di paketkan berupa beras ayam kacang dan buah padahal sudah jelas disini kpm berbelanja di manapun dan kapanpun.

“Malah saya saja tidak tahu gesek nya dimana agen Brilink nya dimana, yang saya tahu setiap kali ada pencairan Bansos saya sudah di antarkan , ” Beber KPM.

Sementara di tempat yang berbeda Ahmad Sudita ketua lembaga masyarakat () tameng perjuangan rakyat Anti korupsi TAMPERAK, prihatin atas adanya dugaan mark-up komuditas sembako yang KPM dapatkan,

” kepada pihak terkait harus nya bisa memahami akan aturan Bansos,dimana sebelumnya Kartu Keluarga Sejahtera atau milik KPM PKH harus dibawa sendiri dan pada proses pengambilan saat pencairan bansos itu juga dilakukan sendiri.

tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator PKH, atau diwakilkan kepada siapa pun. Sebaliknya, tidak boleh ada “imbal jasa” atau pungutan apa pun yang dikenakan kepada para KPM,” terangnya

Baca Juga:  Supplier PKH BPNT di Desa Gintung Diduga Mark-Up Harga Sembako, LSM di Tangerang Akan Surati Dinsos

Lebih lanjut Ahmad mengatakan bahwa Komoditas bahan pangan yang diperbolehkan untuk dibeli KPM dengan menggunakan dana program Sembako di e-warung yang sesuai dengan petunjuk dan tekhnis Kemensos, namun sayang hal tersebut telah di manfaatkan dan di kotori oleh Oknum suplayer.

” Oknum suplayer harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum,saya sendiri akan mengirim surat kepada dinas sosial dan kementrian terkait, agar hal ini menjadi pelajaran bagi agar lebih ketat melakukan pengawasan Dengan baik,apa lagi kejadian ini diduga sudah lama,dan mungkin saja saat pandemik covid Oknum agen tersebut sudah melakukan hal yang sama,jika nanti terbukti seperti itu maka berdasarkan peraturan dan Undang-Undang oknum tersebut dapat di jerat hukum, karena saya sudah mengantongi keterangan dan bukti, ” Ungkapnya.