Beranda News

Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha 2021 di Kota Tangerang, Cek Isinya Disini

Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha 2021 di Kota Tangerang, Cek Isinya Disini
Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah 2021 Masehi. Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang ketentuan selama momen Idul Adha dan pemotongan hewan kurban pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) darurat.

Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/2449-Kesra/2021 tentang Peniadaan kegiatan malam takbiran (takbir keliling), Sementara Peribadatan sholat Idul adha di Tempat Ibadah juga di tiadakan.

Dalam SE tersebut juga, mengatur terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan pemotongan hewan Qurban Idul Adha Adha 1442 hijriah tahun 2021 Masehi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menjelaskan penerbitan SE tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbir, salat Idul Adha dan pelaksanaan potongan hewan Qurban.

“Kegiatan takbiran di masjid, mushola atau takbir keliling ditiadakan sementara, selain itu shalat Eid dilaksanakan di rumah masing – masing,” ujar Wali Kota yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga:  Demo HMI, Minta APBD Pemkot Tangerang Tepat Sasaran

Terkait pelaksanaan pemotongan hewan Qurban, Arief mengatakan, Pemkot Tangerang juga mendorong agar kegiatan pemotongan herwan Qurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan dapat dilaksanakan selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Dzulhijah atau 21 hingga 23 Juli 2021.

“Tapi jika kapasitas RPH-H sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH,” jelasnya.

“Masyarakat waktu membeli hewan Qurban juga perhatikan protokol kesehatannya,” imbuh Arief.

Lebih lanjut Wali Kota menerangkan pemotongan hewan Qurban di luar RPH-H wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan penyelenggara tidak diperbolehkan kehadiran pihak lain selain petugas pemotongan.

“Daging Qurban juga didistribusikan langsung ke rumah penerima, supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan,” pungkasnya.