KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Portal dan barrier Jalan Sungai Turi di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang dibongkar paksa oleh sekelompok warga, Sabtu (16/11/2019) Kemarin.
Aksi sekelompok warga tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan menyalahi aturan, Pasalnya dalam putusan inkrah Pengadilan Negeri Tangerang menetapkan lahan di bantaran Sungai Turi tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Dalam putusan No 2506/Pidsus/2018, pengawasan jalan bantaran kali Sungai Turi diserahkan ke Pemkab Tangerang dan dikembalikan sesuai fungsinya.
Untuk diketahui Portal dan barrier tersebut dibuat oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polda Metro Jaya terkait laporan Pemkab Tangerang. Pembokaran ini dilakukan sekitar 100 orang. Selain warga setempat, ada beberapa yang mengaku sebagai wartawan.
Lebih parah lagi ulah sekelompok warga tersebut, kehadiran beberapa petugas keamanan dari kepolisian dan TNI yang berada di lokasi pun tidak digubris oleh oknum yang nama-namanya sudah dikantongi identitasnya itu.
Saat di konfirmasi, Kapolsek Pakuhaji AKP M. Isa Ansori membenarkan adanya pembongkaran jalan tersebut oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat dan wartawan di Jalan sungai Turi, Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten.
“Ia hari ini (dibongkar) oleh masyarakat yang didampingi oleh orang yang mengaku komunitas wartawan Banten,” kata Isa saat di konfirmasi Sabtu (16/11/2019) malam.
Menurut keterangan Kapolsek, pihaknya tidak pernah menerima informasi dari siapapun atas adanya aktivitas pembongkaran yang status hukumnya telah inkrah tersebut.
“Yang jelas ini tidak ada pemberitahuan ke Polsek, ke Camat dan Kepala Desa. Tidak ada pemberitahuan, tau-tau kita sampai sudah dibongkar,” ujarnya.
Atas kejadian ini, lanjut Kapolsek, pihaknya akan menggali informasi terkait dalang dibalik pembongkaran portal tersebut.
“Sudah pasti akan ada penyelidikan. Yang melakukan pembongkaran sudah kami data dan akan dilakukan pendalaman,” tukasnya.
Sementara itu juga, Pjs Kepala Desa Laksana Faisal mengatakan, pihaknya tidak menerima laporan ihwal adanya pembongkaran portal dan barrer Jalan Sungai Turi tersebut.
Atas pembongkaran portal dan barrier, termasuk papan pemberitahuan yang telah dipasang, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi kepihak Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Karena tidak ada pemberitahuan dan ini kan masih dalam pengawasan Pemkab,” pungkasnya.