Beranda News

Tak Ada Kompromi, Polres Metro Tangerang Kota Berantas Judi Online dan Tertutup

Tak Ada Kompromi, Polres Metro Tangerang Kota Berantas Judi Online dan Tertutup
Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online jenis togel Hongkong dan Judi Pakong. Dari pengungkapan kasus itu 3 tersangka inisial S, AG dan N diamankan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda yakni Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Neglasari.

“Peran ke 3 orang tersangka kita ketahui sebagai pengepul. Mereka kita amankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan judi, handphone, buku tafsir dan papan tulis,” ungkap Kapolrestro Tangerang Kota kepada wartawan, Jumat (3/12/2022).

Kombes Zain Dwi Nugroho menambahkan, dalam aksinya mereka melakukan transaksi melalui online dengan warga sekitar. Dalam operasionalnya selalu kucing-kucingan dengan petugas dan secara tertutup.

“Mereka dalam melakukan aksinya di rumah masing-masing sangat tertutup dan secara online, sehingga sulit terdeteksi. Kami masih terus dalami semoga bisa kita ungkap bandar atasnya,” kata Kapolres.

Baca Juga:  TMMD Non Fisik, Danrem 052/Wkr Ajak Siswa Cegah Peredaran Narkoba

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nmr 19 Tahun 2016. Sebagai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

“Para tersangka terancam hukuman paling lama adalah 6 Tahun penjara,” tutupnya.