KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pembangunan menara Base Transceiver Station ( BTS ) ilegal marak di Kota Tangerang. Seperti yang ada di RT 03 RW 06, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Meski diduga belum mengantongi ijin, infrastruktur telekomunikasi jaringan operator itu tetap berdiri.
Pantauan di lapangan, Jumat (26/7/2019) terlihat para pekerja sedang memasang material BTS yang telah berdiri di tengah pemukiman warga.
Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi, Kasi Tramtib Kecamatan Ciledug, M, Syahri mengatakan akan melakukan kroscek di lapangan.
” Nanti saya cek dahulu, apakah ijinnya sudah di proses atau belum” ujarnya singkat.
Diketahui dalam melaksanakan kegiatan pendirian menara BTS, di Kota Tangerang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi. Aturan tersebut dimaksudkan sebagai penataan menara komunikasi dan perlindungan kepada masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi dalam menjalankan usahanya di bidang telekomunikasi.
Sementara dalam kegiatannya, pendirian menara telekomunikasi itu harus lebih dahulu menyertai dokumen perijinan, sebaliknya jika tidak, maka dalam aturannya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui instansi terkait harus melakukan penertiban menara telekomunikasi ilegal tersebut.