KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — Gugatan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Cabang Tangerang terhadap Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terkait portal Jalan Sungai Turi, Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang kandas.
Hal itu terbukti setelah gugatan tersebut tiga kali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Lantaran tidak dapat melengkapi administrasi yang diminta PN Tangerang, gugatan dengan nomor perkara No.179/Pdt.G/2019/PN Tng tidak bisa dilanjutkan.
Data yang diperoleh dari laman informasi PN Tangerang, Hakim memerintahkan Panitera PN Tangerang untuk mencoret perkara gugatan dibawah register perkara No.179/Pdt.G/2019/PN Tng tersebut dari buku perkara gugatan. Sementara biaya perkara dibebankan kepada penggugat sebesar Rp 576 ribu.
Biro Hukum Pemkab Tangerang, Abdullah Rizal saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mendapat informasi tentang pencabutan gugatan tersebut. Namun demikian, pihaknya belum mendapat salinannya.
“Informasi yang kami dapat, dia (LAI) mencabut gugatan. Tapi kita belum dapat salinannya dari PN Tangerang,” kata Rizal, Rabu (27/03/2019).
Menurutnya, gugatan tersebut dicabut oleh pihak penggugat lantaran ada kekurangan administrasi yang tidak dapat dilengkapi oleh penggugat.
“Berdasarkan informasi, kemungkinan pencabutan gugatan karena administrasi yang tidak dapat dilengkapi,” ungkap Rizal.
Apabila dikemudian hari pihak penggungat kembali mengajukan gugatan terkait hal tersebut, Rizal mengaku pihaknya siap menghadapinya.
“Kami kan pihak tergugat, artinya kita menghormati marwah pemerintah daerah, kita hadapilah. Tapi perkembangan dari gugatan itu kan ketidaklengkapan administrasi yang tidak dapat dipenuhi oleh penggugat. Karena legal standing itu,” ucap Rizal.
Seperti diketahui, LAI Cabang Tangerang menggugat DBMSDA Pemkab Tangerang terkait portal Jalan Sungai Turi, Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.
Padahal portal yang dimaksud adalah portal yang dipasang oleh Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya. Dimana, perkara jalan yang dipasang portal tersebut kini disidangkan di PN Tangerang dengan terdakwa Tjen Jung Sen (66).
Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) itu dipersangkakan telah melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta.