KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Kota Tangerang digemparkan dengan insiden kecelakaan Truk bermuatan tanah yang menimpa minibus di jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kamis (1/8/2019) pagi. Empat orang tewas dilokasi kejadian dan Minibus keluaran Daihatsu jenis Sigra yang tertimpa ringsek parah tak berbentuk.
Atas kejadian tersebut, Dinas Perhubungan Kota Tangerang tak mau kecolongan lagi, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas terhadap truk “Transformer” bertonase besar yang beroperasi di luar batas jam operasional. Truk yang biasanya bermuatan tanah dan pasir itu pun langsung dikandangin petugas.
“Hari ini kita jaring penertiban di 3 lokasi, yakni Jalan Imam Bonjol, MH Tamrin-Sudirman dan KH Hasyim Ashari. Kami kerahkan kekuatan 3 regu bergabung dengan jajaran kepolisian,” jelas Plt. Kepala Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar.
Selanjutnya, truk yang terkena razia diarahkan pengandangan di Stadion Benteng. Saat ini sudah ada beberapa kendaraan yg sudah dikandangkan, dan masih terus bertambah.
“Pengawasan dan penindakan ini akan terus kita gencarkan, bukan hanya karena ada kejadian saja. Rencanya besok kami dengan dishub Kabupaten Tangerang juga razia gabungan,” ujar mantan Kabag Humas Pemkot Tangerang itu.
Kabid Lalin Dishub Kota Tangerang, Andhika Nugraha menambahkan, bahwa pembatasan jam operasional kendaraan tanah dan pasir sudah diatur dalam Perwal Nomor 30 tahun 2012. Dimana waktu operasi kendaraan angkutan tersebut mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
“Sebenarnya pengawasan pembatasan jam operasional truk bertonase besar ini sudah menjadi kegiatan rutin kami, bergabung dengan jajaran kepolisian dan TNI,” ucap dia.
Andhika juga mengimbau kepada para sopir atau pemilik usaha angkutan truk bermuatan besar yang melintasi jalan Kota Tangerang mentaati aturan yang ada demi kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas.