KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Konstruksi instalasi air bersih untuk memenuhi kebutuhan kawasan perumahan mewah disegel dan distop aktivitas pengerjaanya oleh Tim Paku Bumi Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang karena tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), Rabu pagi 11 Oktober 2017.
Penyegelan dan penyetopan aktivitas pengerjaan konstruksi yang berlokasi di RT 02 RW 01 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas itu dipimpin langsung Kabid Gakumda, Kaonang SSos MM didampingi Koordinator Tim Paku Bumi, Kasi Penegakan Satpol PP Kota Tangerang Tatang Sumantri SIP.
“Kami melakukan penyegelan dan penyetopan pengerjaan konstruksi yang dilaksanakan PT Memium Tec ini atas perintah Kepala Satuan Pol PP Kota Tangerang karena melanggar Perda,” jelas Kabid Gakumda, Kaonang SSos MM kepada Pelitabanten.com usai pelaksanaan penyegelan tersebut.
Hasil konfirmasi Tim Paku Bumi dengan pelaksana di lapangan, Imam, jelas Kaonang, kontruksi tersebut dipakai untuk tandon air dan pembuatan istalasi sambungan ke kawasan Lippo Karawaci.
“Kami beri waktu sampai jam istirahat siang ini, agar seluruh aktifitas kontruksi dihentikan. Kalau tidak di hentikan ,kami akan sita alat kerjanya,” tegas Kaonang.
Dijelaskannya lebih lanjut, guna terlaksananya tertib aturan di Kota Tangerang, perlu ada koordinasi dengan PUPR agar seluruh galian kabel, instalasi saluran air bersih yang tidak mempunyai IMB direkomandasikan ke Satpol PP agar dapat dikakukan penegakan Perda dengan penyetopan dan penyegelan.
Terhadap konstruksi instalasi yang disegel dan distop pengerjaannya hari itu, kata Kaonang, untuk pengawasan melekatnya sudah diserahkan lepada Lurah Panunggangan Barat.
“Bila masih melakukan aktivitas agar menyampaikan ke kami Satpol PP Kota Tangerang Bidang Gakumda untuk dapat diambil tindakan lebih lanjut,” tegas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.
• Ateng San