KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sidang Lakalantas yang mengakibatkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Ipda Siswanto meninggal dunia digelar di ruang sidang 1, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Senin, (2/10/2023) sore.
Sidang itu menghadirkan 4 orang saksi terdiri dari saksi mata pada saat kejadian, pengelola CCTV lokasi TKP, anggota kepolisian tim olah TKP dan Istri dari almarhum Ipda Siswanto.
Dalam sidang saksi mata kejadian, Robby mengatakan dirinyalah yang membawa korban pada saat itu ke rumah sakit dengan terlebih dahulu meminta bantuan mobil ambulance untuk datang ke lokasi.
Sementara, pelaku penabrak berinisial IA (29) saat itu bukannya menolong korban yang sudah tergeletak luka berat disamping sepeda yang dikendarainya malah dengan arogannya bergumam dan mengumpat “mobil saya penyok, siapa yang mau ganti” tutur saksi kepada hakim menjelaskan.
Air mata, Marissa istri dari almarhum Ipda Siswanto tak terbendung kala harus menceritakan kesedihan yang dialaminya, ditinggal suami tercinta dalam musibah itu ditambah ia harus membesarkan ke-4 anaknya kini seorang diri.
Marissa menilai terdakwa IA adalah sosok penabrak yang sombong dan congkak, lantaran pasca menambak suaminya, bukanya berusaha menolong, terdakwa itu malah sibuk mengumpat siapa yang mau mengganti mobil yang rusak saat menabrak suaminya.
“Saat itu saya tanya, mana yang nabrak suami saya, dengan nada tinggi terdakwa malah dengan nada menantang menjawab ‘Iya Saya Yang Nabrak’. Dan dengan sombongnya pelaku juga mengaku ia juga adalah korban, ‘mobil gue hancur, rusak nih, siapa yang mau ganti,” ucap Marisa menirukan kondisi saat itu.
Marisa mengaku cukup bersabar atas musibah yang dialminya. Namun Ia sangat tidak terima dengan kesombongan dan sifat arogan terdakwa saudari IA terhadap dirinya dan keluarga.
“Kalau saja dia minta maaf saya anggap ini musibah dan saya ikhlas menghadapi ujian hidup ini. Tapi, melihat kelakuan sombongnya, congkaknya, saya berpikir ini bukan musibah, ini kurang ajar namanya,” tutur Marisa sambil menyeka air matanya.
Agus Supriyatna, kuasa hukum keluarga korban Almarhum Ipda Siswanto mengungkapkan bahwa yang terjadi hingga kini tidak ada iktikad baik dari terdakwa saudari IA setelah menabrak korban yang saat itu tengah bersepeda.
“Ada unsur kelalaian dan ketidak hati-hatian terdakwa, dalam undang-undang lalulintas nomor 22 tahun 2009 menjelaskan karena lalai menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.
Agus berkata dan berharap, Majelis Hakim yang terhormat dapat memberikan hukuman secara maksimal kepada terdakwa saudari AI.
“Harapan kami keluarga betul-betul hukuman maksimal karena pada dasarnya asas keadilan harus ditegakkan,” tandasnya.
Diketahui, dalam sidang yang berlangsung Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan Pasal 310 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sebagai informasi tambahan, Kanit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan Ipda Siswanto meninggal dunia. Siswanto meninggal setelah menjalani perawatan akibat tertabrak mobil saat bersepeda di Jalan Sutra Boulevard, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Sabtu (19/8), sekitar pukul 08.50 WIB. Peristiwa bermula saat Siswanto mengendarai sepeda road bike berpapasan dengan mobil dikendarai IA (29), yang ingin mendahului kendaraan lain didepannya.
Akibat kejadian itu, Iptu Siswanto tak sadarkan diri di lokasi kejadian karena mengalami luka cukup berat. Sedangkan mobil yang dikendarai terdakwa IA mengalami kerusakan di bagian depan.