Beranda News

Tak Terima Warganya di PHK, Ratusan Anggota Ormas Gruduk PT.SMU

Tak Terima Warganya di PHK, Ratusan Anggota Ormas Gruduk PT.SMU

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sekelompok masa ormas dari Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) mengruduk PT. Sayap Mas Utama ( SMU ) yang berlokasi di Jalan Garuda RT 02 RW 05 Kelurahan Batu Jaya Kecamatan Batuceper Kota Tangerang. Kedatangan ratusan masa ormas tersebut ditenggarai karna adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak adil terhadap Tiga orang karyawan asli warga Batuceper. Selasa (2/10/2018).

Tak Terima Warganya di PHK, Ratusan Anggota Ormas Gruduk PT.SMU

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 3 (tiga) Orang Karyawan tersebut berinisial AA,AD dan S di PHK karna sudah tiga kali menerima Surat Peringatan (SP3) dari pihak management namun masih melakukan pelanggaran hingga Perusahaan mengambil langkah melakukan pemecatan dengan membayar 1x pesangon (PMKT).sehingga ketiganya keberatan dan meminta bantuan Hukum kepada Ormas BPPKB agar pihak Perusahaan membayar 2x PMKT atau di Pekerjakan kembali pada Perusahaan tersebut 

Tak Terima Warganya di PHK, Ratusan Anggota Ormas Gruduk PT.SMU

Kapolsek Batuceper Kompol Hidayat Iwan Irawan, SH menurunkan Puluhan Personil dibantu Personil Polres Metro Tangerang Kota dan Kodim 05/06 Tgr berusaha memediasi agar unjuk rasa tersebut tidak anarkis dan semua berjalan secara kondusif.

” Jangan mengedepankan Ego masing-masing, Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, ” Ujar Kapolsek melalui pengeras Suara.

” Mudah- mudahan di dalam pertemuan nanti ada titik temu,” Ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ditemukan titik terang karna pihak perusahaan tetap pada keputusannya.selanjutnya disampaikan H. Agus selaku kepala pool di PT SMU tersebut bahwa keputusan perusahaan sudah final.

“Sebagai kepala pool, kami mohon maaf kalau keputusan perusahaan tidak sesuai dengan keinginan pengunjuk rasa,jika keputusan management tidak benar silahkan pihak BPPKB dan penggugat (Exs.karyawan) mengambil jalur hukum ,” Tandasnya.

Namun begitu,pihak PT. SMU mememinta waktu tiga hari untuk bisa mengambil keputusan,karna akan diajukan pada pimpinan pusat perusahaan untuk diambil langkah terbaik.

Editor: Adin