Beranda News

Tangerang Raya Disetujui, Apa itu PSBB ?

Tangerang Raya Disetujui, Apa itu PSBB ?
Pembatasan Sosial Berskala Besar Tangerang Raya Disetujui. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat, akhirnya Banten juga akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam waktu dekat ini.

Persetujuan dilakukannya PSBB di Tangerang Raya tersebut tertuang surat keputusan Kemenkes RI tertanggal 12 April 2020 ditandatangi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Namun, Penetapan PSBB ini masih akan dibahas tiga kepala daerah Tangerang Raya, yaitu Wali Kota Tangerang, Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang Selatan bersama dengan Gubernur Banten.

“Ya, jadi surat secara resmi memang belum kita terima, namun soft copy via online memang sudah di terima oleh kami. Maka besok akan di adakan pertemuan 3 (Tiga) Kepala Daerah yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan bersama Propinsi Banten untuk membahas detail penerapan PSBB di Propinsi Banten,”jelas Kabag Humas Kota Tangerang, Buceu Gartina kepada wartawan melalui pesan singkatnya. Minggu, (12/4/2020).

Terkait kapan akan dimulainya pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang, Buceu belum dapat memastikannya.

“Detail nya besok (13/4,red) di bahas bersama Propinsi Banten dan Forkopinda,”singkatnya.

Apa Itu PSBB ?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

PSBB dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona atau covid-19, Sementara untuk aturan penerapan PSBB sendiri tertuang dalam aturan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Dimana, dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.

Kriteria tersebut yakni, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Kemudian, Menteri Kesehatan akan menentukan kriteria daerah tersebut dan memutuskan untuk layak atau tidaknya untuk daerah itu diterapkan PSBB.