TANGERANG SELATAN, Pelitabanten com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten atas hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Eki Herdiana mengatakan, laporan keuangan oleh pemerintah daerah itu diserahkan untuk diperiksa mengikuti ketentuan yang telah diatur.
“Bahwa amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan bahwa paling lambat dua bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, pemerintah termasuk pemerintah daerah wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” katanya, Selasa (23/07/24).
Dijelaskan Eki, sebelum laporan keuangan disampaikan sesuai ketentuan tersebut maka harus dilakukan pemeriksaan oleh BPK yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab tentang Keuangan Negara.
“Hasil laporan keuangan pemerintah setelah dilakukan pemeriksaan menjadi laporan keuangan audited dan disampaikan melalui Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan opini atas Laporan Keuangan audited yang telah disampaikan,” imbuhnya.
Dalam penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangsel audited 2023, BPK RI Perwakilan Propinsi Banten merekomendasikan catatan atas temuan pemeriksaan.
“Dan selanjutnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Propinsi Banten atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah nomor Nomor: 31.B/LHP/XVIII.SRG/05/2024 tanggal 06 Mei 2024 pada temuan penatausahaan aset tetap pemerintah Kota Tangerang Selatan belum tertib,” jelas Eki.
Tindak lanjut atas rekomendasi itu sendiri, kata dia, dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.
“Sedangkan terhadap rekomendasi informasi data barang kendaraan yang belum dilengkapi nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka sebesar Rp2.087 milyar, seluruh perangkat daerah telah memutakhirkan data barang milik daerah melalui inventarisasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 tahun 2021 tentang Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah,” jelasnya.
Ia memastikan, unit mobil dan kendaraan roda dua yang disebut menghilang dalam pemberitaan telah didata dan diinventarisir.
“Mobil aman semua, sepeda motor sebagian di sana, sebagian lain masih digunakan oleh perangkat daerah. Semua mobil aman ada di gedung parkir Pemkot Tangsel,” jelasnya.
Sementara mobil yang dimaksud, di antaranya Daihatsu Terios dengan plat B 1430 NQN, Toyota Camry dengan plat B 1003 WQA, serta beberapa unit mobil lainnya.
“Camry ada di gedung parkir lantai 7 A, Terios ada di gedung parkir 8, dan Grand Livina juga ada di gedung parkir lantai 8,” tutupnya.