Beranda News

Tanggapi Satgas Dana Desa, Nanang Kurniawan: Aduan Masyarakat Demi Kemajuan Desa

Tanggapi Satgas Dana Desa, Nanang Kurniawan Aduan Masyarakat Demi Kemajuan Desa

TANGERANG, Pelitabanten.com – Pernyataan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi () Bibit Samad Rianto saat berada di kantor Desa , Kecamatan Mauk ada Kamis lalu (16/8) harus menjadi peringatan sekaligus momentum evaluasi bagi para beserta jajaran perangkat desa serta Dinas Pemberdayaan dan Pembangunan Desa (DPMD) Kabupaten Tangerang untuk terus memperbaiki serta meningkatkan kualitas kinerja di penghujung Pemerintahan Presiden .

Hal ini ditegaskan Kepala Biro Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPC PDI Perjuangan Kab Tangerang H Nanang Kurniawan kepada media dalam menanggapi komentar Ketua Satgas DD PDTT Bibit Samad Rianto yang menyebutkan bahwa masih mendapat ribuan aduan dalam pengelolaan DD di Kabupaten Tangerang.

Diantaranya, minimnya transparansi pengelolaan DD di Kabupaten Tangerang yang dikelola oleh Kades sebagai kuasa pengguna anggaran.

Baca Juga:  Airin Dampingi Jusuf Kalla Serahkan Bantuan 1000 Alat Sprayer Untuk Masjid

“Masyarakat harus sebanyak mungkin dilibatkan di dalam perencanaan dan implementasi dana desa (DD). Harus transparan dan berdampak pada sasaran utama yaitu menyerap tenaga kerja di desa agar mengatasi ,” kata H Nanang Kurniawan yang juga Caleg PDI Perjuangan untuk Banten dari Dapil Kab Tangerang A.

Menurut Nanang, penggunaan dana desa harus dilakukan swakelola dan padat karya dan jangan pembangunan fisik diserahkan kepada pihak kedua atau kontraktor. “Tujuannya agar dana desa berputar di desa. Warga atau tenaga kerja lokal di desa dapat penghasilan tambahan. Hal ini menjadi concern kita dalam mengawal dan menyukseskan agenda nasional dari Kabinet Kerja Presiden Jokowi,” ujar Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPC PDI Perjuangan Kab Tangerang ini.

Pembinaan Perangkat Desa

Lebih jauh Nanang Kurniawan menjelaskan kegiatan pembinaan bagi para perangkat desa harus dilakukan secara berkesinambungan agar tidak ada kesalahan dalam pemanfaatan dana desa.

Baca Juga:  Kampung Restorative Justice di Pinang, Wali Kota: Akan Ada di 12 Kecamatan Lain

“Pedoman dari pemerintah, seperti Permendagri dan Permendagri harus ditaati. Kita berharap semakin status desa tertinggal di Kabupaten Tangerang bisa dihilangkan dan ditingkatkan menjadi desa Maju dan Mandiri,” ujar Nanang Kurniawan.

Di samping itu, kandidat doktor ilmu politik Universitas Nasional Jakarta ini menambahkan, salah satu kunci keberhasilan dalam pembangunan desa adalah melibatkan masyarakat di desanya sejak dalam proses perencanaan dan kegiatan yang bersumber dari dana desa dan sumber pendanaan lainnya.

“Musyawarah secara mufakat harus dikedepankan dan menjadi landasan bagi desa untuk menjalankan . Kades dan perangkat desa harus bisa bersinergi dengan para pendamping desa serta berbagai kalangan untuk mempercepat kemajuan desa di Tangerang ini,” kata Nanang Kurniawan.