Beranda News

Tanpa Diskriminasi, Timsus Samsat Cikokol Prioritaskan Penyandang Disabilitas

Tanpa Diskriminasi, Timsus Samsat Cikokol Prioritaskan Penyandang Disabilitas
Pelayanan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas di Samsat Cikokol, Kota Tangerang. Selasa, (10/5). Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol, Kota Tangerang di penuhi oleh wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraannya. Selasa, (10/5/2022).

Hal tersebut terjadi usai libur panjang cuti bersama pada hari raya idul fitri 1443 hijriah kemarin.

Terpantau pelayanan kepada wajib pajak dilakukan sesuai dengan program kepolisian dalam rangka mengoptimalkan pelayanan prima khususnya di jajaran Samsat Cikokol.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melalui Kanit Samsat Cikokol AKP Kharisma Arbhita Bangsa dalam amanahnya kepada jajaran untuk melakukan pelayanan prima kepada wajib pajak disabilitas atau tunarungu.

Dijelaskan oleh petugas Piket Samsat Aiptu Chaerul didampingi anggota timsus Aiptu Edy Suyono dan Bripka Irwan, Selasa (10/05/2022) telah melayani khusus penyandang disabilitas atas nama Ficky Alfian (35) warga Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang yang akan menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan kepada negara di Samsat Cikokol.

Baca Juga:  Hadiri Tabligh Akbar di Masjid An-Nabawi Kedaung Wetan, Kapolsek Neglasari Perkenalkan Diri dan Keluarga

” Kami memberikan layanan prioritas kepada penyandang disabilitas pagi ini atas nama Bapak Ficky Alfian yang akan membayar pajak kendaraannya,” kata Aiptu Chaerul.

Ditambahkan oleh Aiptu Edi Suyono pihaknya membantu sejak pelayanan proses di loket cek fisik sampai dengan penerbitan STNK serta pencetakan TNKB yang telah dilaksanakan oleh petugas piket dan timsus Samsat Cikokol dengan pelayanan Humanis dan prioritas. Layanan diberikan kurang dari 30 menit.

AKP Kharisma Arbhita Bangsa selaku Kanit STNK Samsat Cikokol menyampaikan bahwa
pelayanan terhadap kalangan penyandang  disabilitas terus ditingkatkan, sebagai wujud nyata memberikan pelayanan terbaik, kedepankan sisi kemanusiaan dengan memberikan hak sama dalam mengakses layanan publik.

Kata Dia, itu telah sejalan dengan yang diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yakni pemerintah menjamin semua pelayanan publik dan mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa diskriminasi.

Baca Juga:  Diduga Ada Main Prihal Seleksi Kekosongan Perangkat Desa Tambak, Ini Kata Pemerhati Desa

“Penyandang disabilitas harus memperoleh akomodasi yang layak, optimal, wajar, bermartabat dan tanpa diskriminasi. Dari waktu ke waktu Samsat Cikokol akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Kharisma.