KOTA TANGERANG, Pelitabanten.Com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang memberikan tindakan tegas.
Tindakan merupakan penyegelan sementara rumah kontrakan tanpa jamban yang berlokasi di RT 002 RW 01 Kelurahan Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (10/12/2019).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang, mengatakan penyegalan sementara dilakukan dikarenakan kontrakan tersebut tidak memiliki fasilitas jamban bagi penghuni kontrakan yang berjumlah 21 kepala keluarga.
“Pada intinya, kami melakukan penyegelan sementara sesuai dengan prosedur, karena ini juga untuk kebutuhan dan kesehatan warga sekitar,” tegas Kaonang.
Camat Karawaci Tihar Sopian menjabarkan dalam kesempatan tersebut Pemkot melalui Kecamatan Karawaci bersama pemilik usaha kontrakan telah melakukan penandatanganan surat perjanjian pembangunan jamban bagi penghuni kontrakan.
“Saat ini sedang dilakukan penggalian, lokasinya tepat di depan kontrakan. saya akan terus mengawasi dan memastikan akan selesai dalam waktu satu Minggu,” ungkap Camat yang hadir didampingi Lurah Koang Jaya Syarif Abdullah.
Selain itu, lanjut Tihar, Pemkot juga akan mengirimkan dua unit toilet portable yang bisa dipergunakan penghuni kontrakan selama proses pembangunan jamban berlangsung.
“Kami sudah berkordinasi dengan dinas Perkim, nanti akan dikirimkan ke sini, sebagai pengganti WC sementara selama pembuatan jamban,” ujarnya.
Semantara itu, pemilik usaha kontrakan, Winata, mengakui kesalahannya serta memohon maaf kepada warga sekitar atas tidak tersedianya fasilitas jamban bagi penghuni kontrakan yang dikelolanya.
“Saya mohon maaf pada warga sekitar dan pihak pemerintah, saya berjanji akan menyelesaikan secepat mungkin,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan penyegelan sementara tersebut didampingi pula oleh sejumlah dinas terkait antara lain Dinas Kesehatan, Puskesmas Pasar Baru dan Dinas Lingkungan Hidup.