Beranda News

Tarif Tol Tangerang-Merak Naik Masyarakat Tuntut Pembatalan, Jika Tidak?

Tarif Tol Tangerang-Merak Naik Masyarakat Tuntut Pembatalan, Jika Tidak?
Perlakuan Tarif Tol Tangerang-Merak. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

TANGERANG, Pelitabanten.com – Masyarakat Pengguna Jalan Tol Tangerang – Merak yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat ( JANUR ) menuntut pembatalan kenaikan Tarif Tol Tangerang – Merak yang telah diberlakukan pada 3 Januari 2023 kemarin.

Jika tidak, Mereka bakal gelar aksi demontrasi secara simpatik pada Hari Sabtu, (7/1/2023) mendatang, berlokasi di Gerbang Tol Cikupa Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (JANUR), Ade Yunus yang menjelaskan dasar alasan dari tuntutan untuk membatalkan kenaikan tarif tol Tangerang – Merak tersebut diantaranya adalah bahwa Pengelola atau Operator Jalan Tol Tangerang Merak DIDUGA belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

“Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol Dijelaskan bahwa kondisi jalan tol harus memenuhi standar pelayanan yaitu syarat kerataan, tidak boleh ada lubang atau keretakan, dan bahu jalan harus dalam kondisi baik, kan kita lihat dan rasakan setiap melintas ada saja perbaikan yang membuat macet namun kondisi disejumlah ruas masih terdapat lubang, jalan retak dan tidak rata,” Tegasnya kepada media. Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:  Lantik 1.104 PPPK Tenaga Kesehatan, Benyamin: Patuhi Aturan, dan Jaga Etika

Selain itu, pria yang disapa Kang Aye tersebut mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum menemukan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian tarif tol pada Ruas Tol Tangerang-Merak yang dimaksud pada website jdih.pu.go.id.

“Perhari ini tadi sudah kita browsing Keputusan Menteri yang dimaksud, namun keteranganya Tidak Ditemukan, Sekalipun benar telah terbit Keputusan Menteri yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu, Mestinya pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak Mensosialisasikan Kenaikan tarif tersebut setelah keluarnya penetapan kenaikan tarif tol tersebut. Bukan justru baru disampaikan melalui @astratoltamer Pada 26 Desember dan 02 Januari 2023 atau satu Hari sebelum penyesuaian Tarif tersebut diberlakukan,” tambahnya.

Ade juga menambahkan bahwa besarnya Penyesuaian Tarif Tol Pada Beberapa Ruas Jalan Tol Disesuaikan Dengan Laju Inflasi Pada Masing – Masing Wilayah.

Baca Juga:  Lagi, Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Tingkat Nasional!

“Berdasarkan data bulanan inflasi Tahun 2022 dari Badan Pusat Statistik Propinsi Banten menunjukan Angka Inflasi misalnya Pada Bulan Agustus Tahun 2022 itu diangka -0,16% lalu kemudian naik menjadi 1,12%, berdasarkan data tersebut maka semestinya penetapan Kenaikan Tarif Tol Tangerang – Merak dapat dipertimbangkan kembali dengan merujuk pada laju Inflasi di wilayah Propinsi Banten,” terang pria berkacamata tersebut.

Selain alasan tersebut di atas, Ade juga menerangkan bahwa kenaikan tarif tol Tangerang-Merak akan berdampak pada biaya distribusi barang yang tinggi dan kenaikan tarif angkutan umum atau bus.

“Biaya distribusi barang akan mahal, lalu akan ada kenaikan tarif angkutan yang semuanya dibebankan kepada konsumen, siapa konsumen yah rakyat, ujung-ujungnya yah rakyat juga yang dirugikan, untuk itu kita akan terus bergerak menyampaikan aspirasi, hingga dibatalkannya kenaikan tarif tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Buruan! Pemkot Tangerang Buka 1.647 Calon ASN di Berbagai Bidang