Beranda News

Tawuran Kelompok Cadas dan Syaraf Ternyata Diotaki Gadis Remaja

Tawuran Kelompok Cadas dan Syaraf di Tangerang
Konferensi Pers Soal Tawuran Kelompok Cadas dan Syaraf di Tangerang. Foto Iwan K Halawa Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Aksi tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja di Tangerang yang mengatas namakan kelompok Cadas (Nama daerah-red) dan Kelompok Syaraf ini ternyata otaknya adalah seorang gadis berusia16 tahun. Inisialnya “R” alias Dea biasa disapa, gadis remaja ini berasal dari Kelompok Syarap 34, dia yang memprovokasi kelompok Cadas untuk tawuran melalui media sosial (Medsos). Saat ini dia masih buron (DPO).

Diketahui perempuan remaja ini membawa puluhan teman pria diduga sebagai anak buahnya untuk menyerang kelompok Cadas, pada Minggu (9/6/2019) lalu. Sedangkan korban meninggal akibat sabetan senjata tajam ditubuhnya bernama Ahmad Rifky Andrean alias Inep. Dia diajak pimpinan kelompok Cadas berinisial F, untuk melawan Kelompok Syaraf 34.

Dalam Keterangan Pers di Mapolres Tangerang Kota bersama dengan Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim dan Jajaran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus tawuran kelompok yang bergaya gangster ini cukup menjadi perhatian, pasalnya mereka (pelaku) merupakan remaja di bawah umur, dan anak-anak yang sudah tidak bersekolah.

Baca Juga:  Pengurus PBVSI Kota Tangerang Resmi Dilantik
Tawuran Kelompok Cadas dan Syaraf di Tangerang
Kapolrestro Tangerang Kota (Tengah) Kabid Humas PMJ (kanan), Kapolsek Sepatan (kiri) di Mapolres Tangerang Kota. Foto Iwan K Halawa Pelitabanten.com

“Pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban itu terjadi di Kampung Teriti RT 004 RW 004 Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (09/06/2019) lalu, sekira jam 03.00 Pagi. Korban mengalami luka pada bagian kepala, punggung, kaki dan tangan, akibat sabetan senjata tajam (Sajam),”Kata Kabid humas PMJ itu.

Lebih lanjut Argo menjelaskan, Kasus berawal dari laporan masyarakat Ketua RW setempat, ke Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota bahwa ada seorang remaja di tergeletak bersimbah darah. Atas laporan itu lalu ditindaklanjuti dengan cek lokasi. Namun, korban sudah tidak ada. Ternyata sudah dibawa ke RS dikota tangerang oleh rekan-rekannya untuk mendapat perawatan. Namun karna kehabisan darah korban dinyatakan meninggal dunia.

Mirisnya, hasil dari penyelidikan polisi, diketahui ternyata motif tawuran ABG (anak baru gede) kampung ini, dipicu oleh saling ejek di media sosial instagram.

Baca Juga:  ILUSIF-USNI dan LPM Kecamatan Pinang Gelar Bazar Amal

Berdasarkan hasil kesepakatan di media sosial Instagram itulah, akhirnya diputuskan tawuran dilakukan di Kampung Teriti RT 004 RW 004 Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Semantara itu Kapolsek Sepatan AKP I Gusti MS dalam keterangannya kepada wartawan mengaku bahwa pihaknya sudah lama mencari kelompok “R”‘Alias Dea. Gangster asal wilayah Kuta Bumi yang menamakan diri mereka Syaraf 34, mereka kerap melakukan aksi tawuran.

“Mereka ini (Dea cs), kalau mau perang Dea yang cari musuhnya melalui IG, dia yang tulis dan kirim. Dia juga yang mencari personel siapa saja yang mau ikut. Kalau korban yang meninggal ini anggota cabutan kelompok cadas,”Papar Kapolsek Sepatan itu.

Menurut I Gusti, Kelompok yang dipimpin Dea memiliki banyak anggota. mereka terdiri dari para pelajar yang masih aktif, maupun yang tidak tamat alias putus sekolah.

Baca Juga:  Sengketa Lahan 45 Hektare di Pinang, Polisi Tetapkan Darmawan Tersangka Mafia Tanah

“Kami masih dalami. Pemilihan ketuanya seperti apa, proses perekrutan anggotanya seperti apa, semua nanti akan kita cari tahu. Anggotanya banyak anak sekolahan dan yang tidak lulus sekolah,”pungkasnya.

Puluhan remaja yang dibekuk Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota diberitakan Pelitabanten.com sebelumnya, saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya menghilangkan nyawa orang lain, mereka terdiri dari 8 anggota Kelompok Cadas dan 7 Kelompok Syaraf diancam dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman Penjara 10 Tahun dan dijerat juga dengan Undang-Undang Darurat Ancaman Penjaranya 12 Tahun.