KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Tawuran di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang menewaskan seorang remaja berinisial EA (22th), berawal dari saling tantang di media sosial live Instagram.
Aksi tawuran kelompok remaja itu terjadi pada Kamis, 22 Desember 2022, pada jam 03.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan sekira pukul 02.30 korban bersama rombongannya menonton live Instagram gangster atas nama ‘smkbinabangsa2025’. diduga hendak tawuran di depan pintu masuk perum Griya Kencana, Karang Tengah.
“Saat itu ada salah satu teman korban mengajak untuk jadiin tawuran dan korban bersama dengan teman-temannya menerima ajakan tersebut,” ungkap Zain. Minggu (25/12/2022).
Selanjutnya korban bersama sekira dua belas orang temannya langsung berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor, menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang telah mereka sepakati.
“Sesampainya di TKP, korban dan rombongan langsung dihadang oleh kelompok tersebut berjumlah sekira 15 orang, saat korban turun dari motor langsung di bacok oleh para pelaku,” katanya.
Lebih lanjut ungkap Zain, Korban mengalami luka bacok terbuka di bagian pundak kanan dan punggung. korban sempat di bawa ke Rumah Sakit Bhakti Asih Karang Tengah, namun nyawanya tidak tertolong.
“Polsek Ciledug yang menerima laporan adanya peristiwa tersebut langsung mendatangi Rumah Sakit dan mendapati Korban sudah meninggal dunia, kemudian dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan meliputi Cek Korban, Cek TKP, Cek CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, akhirnya tim gabungan polsek Ciledug di backup satreskrim Polres Metro Tangerang kota berhasil mengidentifikasi nama-nama pelaku.
“Para pelaku pembacokan awalnya kita deteksi bersembunyi di daerah Gunung Sindur, Bogor. namun pada Sabtu, (24/12) kemarin bergeser ke daerah Tangerang Selatan. Dan berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan, mereka berinisial AAS alias Pacet (17), MI (17), R alias Keling (18) dan AD alias Denil (16),” urai Zain.
Kapolres menambahkan, dari penangkapan ke empat tersangka pembacokan tersebut, pihaknya menyita barang bukti senjata tajam jenis samurai yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.
“Para pelaku terancam pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tentunya dengan melibatkan unit PPA, P2TP2A dan Komnas anak,” tutup Zain.