TANGERANG, Pelitabanten.com – Team buser polsek karawaci dipimpin langsung oleh Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim SH, berhasil mengamankan seorang pemuda dirumahnya terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pemuda berisial IS alias Awing (31) tersebut disergap team buser polsek karawaci di rumahnya di kampung dumpit Rt 03 Rw 05 kelurahan gandasari, kecamatan jatiuwung, kota tangerang.
Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim SH, mengatakan, IS alias Awing disergap pada Sabtu (14/7/2018) sekitar Pukul 00.45 wib.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga, yang melaporkan bila dilokasi sedang terjadi tindak penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Abdul Salim SH. Senin (16/7/2018).
Kemudian, lanjut Kompol Abdul Salim, seorang anggota Polsek Karawaci yang menerima informasi langsung bergerak menuju rumah yang sebelumnya dilaporkan dijadikan sebagai tempat tindak penyalahgunaan narkoba.
Hasilnya, petugas melakukan penggeledahan badan maupun tempat disekitar pelaku dan diketemukan sebanyak dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan diatas asbes sebuah rumah. Dari pengakuan tersangka bahwa 2 (dua) paket sabut tersebut adalah miliknya yang diletakkan diatas asbes sebuah rumah.
“Saat diperiksa petugas, IS mengaku mendapatkan suplai barang haram tersebut didapat dari saudara Atoy alias Gembul yang tinggal di daerah uwung jaya kemudian dengan membawa tersangka langsung menuju ke tempat alamat yang disebutkan untuk mencari orang tersebut namun tidak ditemukan.
Sayangnya, hingga kini petugas masih belum berhasil mengamankan AY alias Gembul karena saat didatangi polisi kediaman AY dalam kondisi kosong,” tambahnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram (masing- masing paket seberat @ 0,12 gram),satu buah hp samsung lipat,dompet berwarna hitam berisi uang tunai satu juta lima puluh ribu rupiah,KTP Sim C dan kartu BPJS atas nama pelaku.
Selanjutnya, kini tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mako polsek karawaci untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsideir Pasal 112 ayat 1. Undang-undang RI No,35 Th.2009, tentang Narkotika.