Beranda News

Team Buser Polsek Karawaci Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Team Buser Polsek Karawaci Amankan Pelakau Penyalahgunaan Nrakoba Di Tangerang

TANGERANG, Pelitabanten.com – Team buser polsek karawaci dipimpin langsung oleh Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim SH, berhasil mengamankan seorang pemuda dirumahnya terduga penyalahgunaan jenis sabu.

Pemuda berisial IS alias Awing (31) tersebut disergap team buser polsek karawaci  di rumahnya di kampung dumpit Rt 03 Rw 05 kelurahan gandasari, kecamatan jatiuwung, kota tangerang.

Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim SH, mengatakan, IS alias Awing disergap pada Sabtu (14//2018) sekitar Pukul 00.45 wib.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi , yang melaporkan bila dilokasi sedang terjadi tindak penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Abdul Salim SH. Senin (16/7/2018).

Kemudian, lanjut Kompol Abdul Salim, seorang Karawaci yang menerima informasi langsung bergerak menuju rumah yang sebelumnya dilaporkan dijadikan sebagai tempat tindak penyalahgunaan narkoba.

Hasilnya, melakukan penggeledahan badan maupun tempat disekitar pelaku dan diketemukan sebanyak dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan diatas asbes sebuah rumah. Dari pengakuan bahwa  2 (dua) paket sabut tersebut adalah miliknya yang diletakkan diatas asbes sebuah rumah.

Baca Juga:  Corona Virus, Pusat Perbelanjaan di Kota Tangerang Masih Beroperasi

“Saat diperiksa petugas, IS mengaku mendapatkan suplai barang haram tersebut didapat dari saudara Atoy alias Gembul yang tinggal di daerah uwung jaya kemudian dengan membawa tersangka langsung menuju ke tempat alamat yang disebutkan untuk mencari orang tersebut namun tidak .

Sayangnya, hingga kini petugas masih belum berhasil mengamankan AY alias Gembul karena saat didatangi polisi kediaman AY dalam kondisi kosong,” tambahnya.

Team Buser Polsek Karawaci Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Dari tangan pelaku petugas berhasil mendapatkan berupa dua paket kecil Narkotika  jenis sabu dengan berat 0,24 gram (masing- masing paket seberat @ 0,12 gram),satu buah hp samsung lipat,dompet berwarna hitam berisi tunai satu juta lima puluh ribu rupiah,KTP Sim C  dan kartu BPJS atas nama pelaku.

Selanjutnya, kini tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mako polsek karawaci untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsideir Pasal 112 ayat 1. Undang-undang RI No,35 Th.2009, tentang Narkotika.

Baca Juga:  Mobil Mazda Tabrak Pengendara Ojek Online Hingga Tewas di BSD