KOTA TANGERANG,Pelitabanten.com,– Sungguh tidak patut ditiru kelakuan adik ipar berinisial AK Alias A tega mencuri uang kakaknya sendiri senilai Rp. 145.000.000,-( Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) yang telah dikumpulkan selama 7 (Tujuh) tahun oleh korban bersama suaminya. hanya untuk bersenang-senang dan membahagiakan kekasihnya.
Seperti disampaikan Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno Dalam Konferensi Pers di Aula Mapolsek didamping Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim beserta Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu Muhammad Tafril, Senin (15/10/2018)
Wati Prastiwi (37) Warga Poris Cipondoh Kelurahan Cipondoh Makmur Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang dikatakan Kapolsek Sutrisno melapor ke Polsek Cipondoh karna telah kehilangan uang sebesar 145 juta rupiah didalam tas yang disimpan dalam lemari pakaian dirumahnya.
“Pada sabtu,29 september 2018 lalu, korban melapor kehilangan uang yang disimpan didalam lemari pakaian dirumah,” Katanya.
Selanjutnya ujar Kapolsek, penyidik melakukan pengecekan di TKP (Tempat kejadian perkara-Red) dan saat itu tidak ditemukan adanya kerusakan dibagian rumah dan saksi-saksi pun mulai dikumpulkan untuk diperiksa, dan dari hasil penyidikan, polisi akhirnya menemukan titik terang pelakunya yang tak lain adalah AK alias A adik ipar korban sendiri.
“Pelaku AK alias A kami tangkap dirumahnya didaerah Parung Serab Kota Tangerang berikut barang bukti,” Ungkapnya.
Korban tidak menyangka bahwa pelaku tega melakukan pencurian dirumahnya, uang yang sudah dikumpulkan selama 7 tahun digondol pelaku.
“Uang itu akan digunakan untuk bikin kamar anak saya, sudah tujuh tahun saya kumpulkan,” Ucap Korban sambil menangis dan terus syukur saat polisi menyerahkan kembali sisa uang senilai 100 juta karna 45 juta nya sudah digunakan pelaku untuk membeli 2 buah handphone bermerk,Cincin dan Anting Emas,Switer,celana panjang wanita dan berfoya-foya.
Diketahui, pelaku menggunakan uang tersebut untuk membahagiakan kekasihnya,namun dikatakan Kapolsek bahwa kekasih pelaku tidak tahu kalo uang yang digunakan pelaku adalah hasil dari mencuri.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku mendekam di sel Mapolsek Cipondoh, Ancaman hukuman sesuai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Tandas Kapolsek Kompol Sutrisno kepada para awak media.