KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — Kasih ibu sepanjang masa namun itu tidak bagi Rosita bin Kimin (28) Ibu kejam yang tega aniaya anak kandungnya sendiri Quina Latisa Ramadani yang berusia 2 tahun hingga tewas.
Kesal terhadap suami keduanya yang merupakan ayah kandung korban menjadi penyebab pelaku tega membunuh darah dagingnya sendiri. Dan kini pelaku harus mendekam di tahanan Mapolsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota akibat perbuatannya.
Motif tersebut diungkapkan Kapolsek Jatiuwung Kompol. Eliantoro Jalmaf didampingi Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol. Abdul Rachim dan Kanit Reskrim AKP Zazali Hariyono saat melihat korban di ruang intalasi jenazah RSU Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (19/01/2019).
Eliantoro menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada Jum’at (18/1) sekitar pukul 18 : 00 WIB di kontrakan pelaku, jalan H. Ikhwan Kampung Gebang RT 03/04 Kelurahan Sangiang Jaya Kecamatan Periuk Kota Tangerang.
“Pelaku sempat membawa korban kerumah sakit namun tidak tertolong dan meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul dibagian kepala dan punggung hingga mengeluarkan darah dibagian mulut,” jelasnya.
Karena diduga korban meninggal akibat penganiayaan yang diperkuat dengan hasil visum dan memar di sekujur badan. Kanit Reskrim bersama anggota langsung mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan hal tersebut lantaran tidak menghendaki kelahiran korban yang merupakan anak kedua dari suami keduanya. pelaku ini sudah 3 kali menikah,” terang Kapolsek.
Terhadap pelaku selanjutnya nanti akan dilakukan tes kejiwaannya. barang buktinya berupa Visum et Repertum, 1 buah kasur lipat, dan sebuah alat pengepel yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
“Akibat perbuatannya, Rosita dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya
Editor : Adin