Beranda News

Tega! Istri Tusuk Suami Gunakan Pisau di Periuk Kota Tangerang, Terancam 5 Tahun Penjara

Tega! Istri Tusuk Suami Gunakan Pisau di Periuk Kota Tangerang, Terancam 5 Tahun Penjara
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Seorang istri tega menusuk suaminya sendiri menggunakan sebilah pisau yang dibawanya, sang suami terluka pada bagian leher dan punggung. Polisi bertindak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti pisau dapur.

SP (32) dan LH (32) merupakan pasangan suami-istri dengan status nikah sirih, mereka merupakan warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya mengatakan peristiwa penganiayaan penusukan oleh seorang istri terhadap suami sendiri itu terjadi pada Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Benar, Kejadiannya perkaranya di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, kota tangerang,” kata Zain, Rabu (31/5/2023).

Menurut Kapolres, kasus penganiayaan istri terhadap suaminya tersebut diawali dengan cekcok mulut diantara keduanya, dimana saat itu pasangan suami-istri itu tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.

“Ditengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka,” ungkapnya.

Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar, selanjutnya anggota Polsek Jatiuwung, menerima informasi adanya penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan segera mengamankan pelaku.

“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolres.