KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus lakukan menegakkan Peraturan Daerah (Perda), khususnya Perda 7 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Meski Kota Tangerang tengah dimasa Pandemi Covid-19 atau Corona Virus Disease 2019, tidak menyurutkan semangat anggota penegak perda di Kota Ahlakul Karimah ini untuk merazia penjualan dan peredaran minuman keras (miras).
Dalam razia yang dikuti 14 personel Satpol PP Kota Tangerang itu, didapati sebanyak 76 botol miras berbagai merk yang dijual oleh pedagang jamu di 3 (tiga) wilayah.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengatakan, dimasa pandemi Covid-19 ini, Satpol PP tetap menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan penegakan Perda.
“Awalnya kita melakukan pemantauan terhadap beberapa pedagang jamu. Dan, hasilnya ada 4 pedagang yang juga menjajakan atau menyediakan minum keras,” kata Ghufron.
Ia menjelaskan, pedagang jamu yang terjaring razia ini berada di wilayah Kecamatan Pinang, Kecamatan Cipondoh, dan Kecamatan Batuceper.
“Saat melakukan razia, minuman keras tersebut kami sita disertai surat keterangan penyitaan barang bukti yang nantinya para penjual akan dikenakan sidang tipiring,” jelasnya
Gufron menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual minuman keras. Dan, mengajak masyarakat untuk berperan aktif untuk membantu Pemerintah daerah untuk memberantas peredaran miras di Kota Tangerang.
Dalam menjalankan razia, lanjut Ghufron, pihaknya juga menjalankan protokol kesehatan Vovid-19 sesuai instruksi Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.
“Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak tetap kami laksanakan saat melakukan razia,”tukasnya.