KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Akhirnya Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang menghentikan operasional fasilitas karaoke dan penjualan minuman keras (miras) yang disediakan Hotel Pakons Prime.
Demikian hal itu ditegaskan, Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Hj. Rina Hernaningsih usai inspeksi mendadak (Sidak) kedua kali, Hotel Pakons Prime, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Senin (18/11/2019).
Rina Hernaningsih mengaku tidak dapat memberikan toleransi atas segala fasilitas yang disediakan oleh menejemen Hotel Pakons Prime yang disinyalir menyalahi aturan.
“Pokoknya saya ngga mau Tau, tidak ada lagi alasan itu perangkat karaoke segera dicabut dan tidak lagi boleh ada sebelum pihak hotel dapat menunjukan adminstrasi perijinan,”tegas Rina.
Selain itu, Rina juga meminta kepada penggelola Hotel Pakons Prime untuk tidak lagi menjual minuman keras, terlebih diketahui dari hasil sidak bahwa Hotel Pakons Prime belum memiliki sertifikasi hotel bintang dan izin penjualan minuman beralkohol.
“Jangan lagi ada jual minuman keras, kalau memang masih ada penjualan miras disini saya akan minta Satpol PP untuk menyita,”tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila Pakons Prime tidak mengindahkan hal tersebut, maka pihaknya tidak akan segan segan melakukan dan menerapkan sanksi tegas kepada pengelola.
“Besok (hari ini) ada perjanjian tertulis, jika didapati masih saja ada miras atau karaoke kami akan kirim surat peringatan pertama kedua hingga ketiga yang berujung pada penyegelan,”jelasnya.
Ditempat yang sama, General Manager Hotel Pakons Prime, I Ketut Edy juga mengakui kalau pihaknya belum mengantogi izin penjualan miras dan sertifikasi hotel bintang. Dia berdalih kalau kelengkapan adminstrasi itu masih dalam proses, meski operasional hotel yang diklaim bintang empat itu telah berjalan hampir satu tahun lamanya.
“Kita sedang berproses, karena untuk mengurus izin hotel bintang itu tidak mudah,”kata Ketut dalam keterangannya.
Dalam pembelaannya, Ketut mengatakan sambil menunggu izin sertifikasi itu terbit, pihaknya ingin tetap beroperasi.
“Kita sambil jalan, karena memang dimana mana memang begitu dan mengurus ijin hotel berbintang tidaklah sebentar,” kilahnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Harian Badan Pemimpinan Cabang (BPC) Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang, Oman Jumansyah meminta Pemkot Tangerang memberikan sanksi kepada Hotel Pakons Prime apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Pasalnya, hingga saat ini hotel yang berada di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang itu belum memiliki sertifikasi hotel berbintang juga diduga belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol (MBK) dari Provinsi Banten.
Menurut Oman, selain sertifikasi hotel berbintang pihak Pakons Prime juga harus punya izin penjualan minuman beralkohol dari Provinsi Banten.
“Sertifikasi bukan merupakan izin menjual miras. Tapi izin penjualan miras di dalam perhotelan yaitu izin Minuman Beralkohol (MBK). Seperti hotel Allium, mereka hotel berbintang tapi karena tidak ada izin MBK, mereka tidak dapat menjual miras,” katanya, Minggu (17/11) kemarin. (Tim)