KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Tegas, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi melaporkan akun pengunggah video viral yang menarasikan Pemkot merusak dan bongkar paksa ruko padahal pemilik punya sertifikat hak milik.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia, melalui Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota tadi malam.
Diketahui, pada Senin, (22/8/2023) siang WIB Tim kuasa hukum Pemkot sebelumnya telah mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota guna melakukan konsultasi apakah ada unsur pidana atau tidak terhadap penyebar video viral cekcok mulut yang terjadi.
“Iya, malam ini kami buat laporan resmi terhadap pengunggah video yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko,” ujar Lia, saat ditemui di Kantor Polres Metro Tangerang, Senin, (21/8/2023) malam WIB.
Pelaporan dilakukan kuasa hukum Pemkot Tangerang tersebut setelah melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan pada proses hukum yang ditempuh.
Seperti diketahui, akibat postingan di akun tiktok yang menyebutkan “Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik,” turut menimbulkan kegaduhan pada sosial media.
Oleh karena itu, agar tidak ada kesimpangsiuran, jelas Lia, Pemkot berupaya menempuh jalur hukum salah satunya yaitu dengan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kepada pihak pemosting video.
“Langkah ini kami ambil agar masyarakat juga bisa melihat bahwa kami pemerintah bertindak sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. Dan kami tidak mau berpolemik, karena nyata aset ini milik Pemkot dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.
Lia, juga kembali menegaskan, pihak Pemkot dalam proses pengamanan aset tersebut telah melalui prosedur dan tahapan yang diatur oleh undang-undang. Dirinya berharap kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atas proses pengamanan aset tersebut bisa melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Saya menyesalkan langkah yang diambil penggugah video, kalau ingin menyelesaikan masalah silahkan tempuh jalur hukum. Jangan menyebar konten yang malah menimbulkan kegaduhan dan terkesan membohongi publik,” tuturnya.
Untuk selanjutnya, Pemkot Tangerang menyerahkan proses penyelesaian persoalan tersebut ke Polres Metro Tangerang.
“Kami percayakan proses penegakan hukumnya ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya beredar video adu argumentasi alias cekcok mulut antara pegawai Pemkot Tangerang dengan seseorang yang mengaku pengacara pemilik ruko.
Video tersebut dinarasikan Pemkot Bongkar Ruko Padahal Pemilik Punya Sertifikat. Namun dalam klarifikasinya pihak Pemkot Tangerang menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pembongkaran, namun melakukan pengamanan atas aset yang telah menjadi milik Pemkot atas putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022.