Beranda News

Tegas! Polisi Amankan 7 Pelaku Minta THR Gunakan Surat Edaran ke PKL di Cipadu

Tegas! Polisi Amankan 7 Pelaku Minta THR Gunakan Surat Edaran ke PKL di Cipadu
Surat Edaran THR Para Pelaku

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Penanganan Gangguan Kamtibmas melalui kegiatan Preemtif, Preventif dan penegakan hukum terus dilakukan jajaran Kota, Metro Jaya baik secara langsung maupun informasi yang diterima melalui aduan Command Center 082211110110 dan Call Center 110.

Polsek Ciledug, menindaklanjuti aduan sejumlah kaki lima lima () pasar malam di Call center 110 terkait upaya pemerasan meminta tunjangan hari raya (THR) oleh sekelompok oknum masyarakat.

Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penindakan dilakukan Kapolsek Ciledug AKP Dorisha Suryo S dan jajaran di Jalan Taman Asri lama, Kelurahan Cipadu jaya dan Cipadu Induk, Kecamatan Larangan Kota Tangerang. Selasa (28/3/2023) malam.

“Untung lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa di cegah di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang,” kata Zain melalui pesan singkatnya. Rabu (29/3/2023) pagi.

Baca Juga:  Resmi, 42 Da'i Kamtibmas Polsek Cipondoh Dikukuhkan

Ia mengungkapkan, tujuh orang telah diamankan pihaknya setelah menindaklanjuti laporan sejumlah pedagang melalui call center 110. Terdapat surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300ribu per/pedagang, Mereka mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

“Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT berikut barang bukti tunai Rp 785ribu dan buku catatan penerimaan uang THR,” ungkapnya.

Selanjutnya, ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Zain kembali menegaskan, akan lebih mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan selama bulan suci Ramadan, arus mudik hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.

“Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami sesuai undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga:  Seminar Virtual Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tentang Mahasiswa Millennials