Beranda News

Tegas! Satpol PP Kota Tangerang Segel Taman Jajan Pasar Lama Tak Berizin

Tegas! Satpol PP Kota Tangerang Segel Taman Jajan Pasar Lama Tak Berizin
Tak Berizin dan Masih Berstatus Sengketa Satpol PP Kota Tangerang Segel Taman Jajan Pasar Lama. Sabtu (10/3) sore. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja () melakukan tindakan penyegelan, terhadap yang digunakan tanpa izin, yaitu Taman Jajan Lama, yang terletak persis di depan Pendopo Bupati Tangerang Pasar Lama, Jumat (10/3/).

Kepala , Wawan Fauzi mengungkapkan lahan tersebut merupakan lahan yang masih dalam “status quo” karena ada sengketa kepemilikan antara dengan orang yang mengeklaim kepemilikan lahan.

“Lahan tersebut harusnya berstatus quo tidak boleh ada diatasnya,” ujar Wawan saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Ia pun menyatakan, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut juga menyewakan ke pedagang secara illegal. “Mereka juga bikin kegiatan ini tanpa izin dari pihak berwenang,” Wawan.

“Poin-poin inilah yang menjadi dasar Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line di kawasan tersebut,” imbuhnya.

Wawan berharap pihak-pihak yang bersengketa bisa menahan diri dan tidak mengambil keuntungan secara pribadi terhadap lahan yang masih dalam status sengketa.

“Biar kondusif kita mengimbau agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” pungkasnya.