Beranda News

Tegas! Tidak Boleh Ada Perpeloncoan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di Kota Tangerang

Tegas! Tidak Boleh Ada Perpeloncoan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di Kota Tangerang
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah saat Senam Bersama di Alun-Alun Kota Tangerang. Minggu (16/7). Foto Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com – Jelan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau , , Arief R. Wismansyah, menegaskan melarang adanya kegiatan yang bersifat perploncoan ataupun perundungan yang dilakukan oleh sekolah di Kota Tangerang.

Untuk diketahui, Masa MPLS di sekolah – sekolah di kota Tangerang akan dimulai pada tanggal Senin, 17 Juli hingga Kamis, 20 Juli 2023 mendatang.

Seperti biasa di setiap tahun ajaran baru, bagi siswa-siswi peserta didik baru mulai dari jenjang TK hingga SMP akan segera dimulai masuk sekolah, kegiatan mengajar akan ditandai dengan dilaksanakannya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

“Sekolah harus melaksanakan MPLS dengan hal-hal yang mendidik dan menyenangkan bagi para siswa,” ujar Arief ditemui di Alun- Alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Minggu (15//2023) saat senam bersama pada Festival HANI 2023.

Baca Juga:  Isi SE Pengelolaan Sampah Terbaru, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 50juta

Arief menuturkan, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan aturan dan penjelasan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang No. 800/Kep.163-Dispendik/2023.

Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, pemahaman konsep, pengenalan diri, dan awal kultur sekolah.

“Jadi silahkan sekolah mengemasnya dengan cara – cara yang dan baik, agar para siswa-siswi baru bisa merasa aman dan di sekolah,” pesannya.

Arief, juga tak segan untuk memberikan sanksi bagi sekolah mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP yang kedapatan melakukan tindakan yang berbau perploncoan di masa MPLS.

“Bagi sekolah yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.