KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Jelan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS, Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, menegaskan melarang adanya kegiatan yang bersifat perploncoan ataupun perundungan yang dilakukan oleh sekolah di Kota Tangerang.
Untuk diketahui, Masa MPLS di sekolah – sekolah di kota Tangerang akan dimulai pada tanggal Senin, 17 Juli 2023 hingga Kamis, 20 Juli 2023 mendatang.
Seperti biasa di setiap tahun ajaran baru, bagi siswa-siswi peserta didik baru mulai dari jenjang TK hingga SMP akan segera dimulai masuk sekolah, dan kegiatan belajar mengajar akan ditandai dengan dilaksanakannya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Sekolah harus melaksanakan MPLS dengan hal-hal yang mendidik dan menyenangkan bagi para siswa,” ujar Arief ditemui di Alun- Alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Minggu (15/7/2023) saat senam bersama pada Festival HANI 2023.
Arief menuturkan, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan aturan dan penjelasan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang No. 800/Kep.163-Dispendik/2023.
Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, pemahaman konsep, pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
“Jadi silahkan sekolah mengemasnya dengan cara – cara yang kreatif dan baik, agar para siswa-siswi baru bisa merasa aman dan nyaman di sekolah,” pesannya.
Arief, juga tak segan untuk memberikan sanksi bagi sekolah mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP yang kedapatan melakukan tindakan yang berbau perploncoan di masa MPLS.
“Bagi sekolah yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.