TANGERANG, Pelitabanten.com – Gubernur Banten Wahidin Halim telah melakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 17 orang ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini ia lakukan selain dalam rangka membersihkan jajaran Pemprov Banten terhadap hal ini, juga merupakan rekomendasi dari KPK. Dirinya ingin menciptakan iklim kerja yang bersih dan membentuk kinerja ASN prov Banten yang baik dan bersih.
Demikian dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim sesaat setelah menerima laporan dari Inspektorat Provinsi Banten yang dikepalai oleh Kusmayadi, di kediamannya, Minggu (7/4).
Selanjutnya dikatakan jika image Provinsi Banten selama ini dirusak anggapan seperti hal ini dan saya ingin buktikan kepada masyarakat saya, jika saya tidak main-maun dalam pemberantasa korupsi di Banten, karena hal ini akan terus merusak citra serta integritas Pemprov Banten dalam memberantas kasus rasuah di pemerintahannya. “Saya akan tegakkan dan jalankan setiap rekomendasi KPK yang selama ini telah meenjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten” ujarnya.
Gubernur juga menambahkan, untuk menunjukkan keseriusannya ia juga membentuk Satgas (Satuan Tugas) yang terdiri unsur BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), untuk melengkapi tugas-tugas Inspektorat Provinsi. Sehingga hal ini diapresiasi oleh BPK RI, karena dianggap telah meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah yang berdampak pada kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemda (LKPD) yang tepat waktu dan memudahkan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan.
“Tidak penting ASN di OPD mana, yang penting kita segera lakukan tindakan, dan sudah melaporkannya kepada KPK”. Tegas WH
Kepala Inspektorat Provinsi Kusmayadi, membenarkan hal tersebut ia menyebutkan jika ke 17 orang ASN yang terlibat Tipikor itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN seiring dengan penyelesaian kasusnya masing-masing dan tersebar diberbagai OPD dan semuanya sdh melalui tindakan dan keputusan hukum.
Selain itu ia juga menjelaskan jika selain ASN yang ada di Prov Banten, juga terdapat ASN di setiap Kab/Kota yang ada di Provinsi Banten. Prov Banten 17 orang, Kab Serang 10 orang, Kab Pandeglang 13 orang, Kab Lebak 3 orang, Kab Tangerang 11 orang, kota Cilegon 7 orang, kota Serang 3 orang dan kota Tangerang Selatan 6 orang. Total semua 70 orang ASN.