Beranda News

Telkomsel Apresiasi Kinerja Polres Serang Ungkap Kasus Pencurian Perangkat BTS

Telkomsel Apresiasi Kinerja Polres Serang Ungkap Kasus Pencurian Perangkat BTS
General Manager Legal & Stakeholder Management Jabotabek Jabar Telkomsel Yossie Hamdeny (kedua dari kiri) dan Kasatreskim Polres Serang AKP. Gogo Galesung (ke tiga dari kiri) menunjukkan salah satu barang bukti berupa perangkat yang menjadi objek pencurian dan beberapa komponen penting lainnya yang menjadi penunjang operasional BTS.

SERANG, Pelitabanten.com – Sinergi Telkomsel bersama Kepolisian Resor Polres Serang berhasil mengungkap kasus pencurian sejumlah perangkat Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel di sekitar wilayah Serang, termasuk dengan tertangkapnya beberapa oknum pelaku yang terlibat, (1/11).

General Manager Legal & Stakeholder Management Area Jabotabek Jabar Telkomsel Yossie Hamdeny mengatakan, kasus pencurian perangkat BTS di wilayah Serang belakangan ini cukup marak terjadi dan telah menimbulkan kerugian bagi Telkomsel dan masyarakat. Terutama dalam memberikan layanan jaringan yang prima kepada pelanggan di wilayah Serang.

“Telkomsel Area Jabotabek Jabar berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polres Serang yang telah membantu mengungkap serta menangkap sejumlah oknum pelaku kejahatan yang terlibat dalam kasus pencurian perangkat BTS di wilayah Serang. Kami berharap hal ini mendorong penurunan terjadinya kejadian serupa di kemudian hari,” kata Yossie Hamdeny dalam keterangan pers di Serang, Rabu (2/11/2016).

Baca Juga:  Ziarah Makam Sultan Banten, Erick Thohir Dipaparkan Sejarah Kesultanan

Menurut dia, setidaknya ada tujuh BTS Telkomsel di wilayah Serang yang menjadi sasaran para oknum yang tidak bertanggung jawab, yang telah melakukan pencurian sejumlah perangkat pendukung operasional BTS Telkomsel.

Perangkat yang menjadi objek pencurian seperti modul, battery, feeder, power system, dan beberapa komponen penting lainnya yang menjadi penunjang operasional BTS Telkomsel telah berhasil ditemukan bersamaan dengan tertangkapnya para oknum pelaku pencurian perangkat BTS di wilayah Serang tersebut dan menjadi barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus pencurian BTS Telkomsel kali ini, Polres Serang telah melakukan penangkapan tujuh orang yang merupakan komplotan oknum pelaku pencurian dimana diantaranya adalah pelaku utama pencurian beserta para penadah barang curian.

Aksi para pelaku selama ini sangat meresahkan dan telah mengganggu jalannya operasional layanan jaringan Telkomsel di wilayah Serang, walau Telkomsel sendiri telah melakukan berbagai antisipasi dengan sigap agar kualitas layanan yang prima bisa secepatnya tetap terjaga.

Baca Juga:  Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten Tangerang Capai Rp71,3 M

Terkait penyelesaian kasus ini, Telkomsel telah menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada pihak Polres Serang untuk mengungkapnya secara tuntas dan siap mendukung terus upaya yang dilakukan Polres Serang agar semua oknum pelaku yang terlibat mendapatkan proses hukum yang sesuai dengan tindak kejahatannya.

Komplotan oknum pencurian tersebut juga telah melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah Cilegon, Tiga Raksa, Lebak, Pandeglang, Bekasi, Cikarang, Sukabumi dan Bogor.

Dia menambahkan, Telkomsel akan terus bersinergi dengan pihak Kepolisian dalam mengamankan aset operasional milik Telkomsel yang tersebar di seluruh Indonesia. “Kami juga tetap akan melibatkan warga sekitar beserta perangkat pemerintah setempat di titik aset Telkomsel beroperasi guna membantu dalam hal pengamanan serta keberlangsungan operasional layanan Telkomsel,” kata Yossie. (Rud)